Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti dari 67 Perkara Tindak Pidana


JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (31/8/2021).
Pemusnahan juga disaksikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dan Dandim 0610/ Sumedang Letkol. Inf. Zaenal Mustofa, Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang Imam Sapto, Kasatpol PP Bambang Rianto, dan perwakilan Pengadilan Negeri.
Pantauan di lapangan, barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mesin blender dan dibakar. Kemudian barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda. Lalu ratusan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas alat berat stoom.
Kepala Kejari Sumedang, Nurmayani mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari 67 perkara, periode Desember 2020 hingga Agustus 2021.
“Untuk obat-obatan dari satu perkara ada 28.760 butir. Lalu ganja dari lima perkara seberat 229,273 gram, tembakau gorila empat perkara seberat 138,14 gram, dan sabu dari 15 perkara total seberat 4,2637 gram,” kata Nurmayani.
Kemudian, sebanyak 258 botol miras berbagai merk disita dari dua perkara. Lalu, senjata tajam berupa sangkur, dan keris, sejumlah HP, dan pakaian juga ikut dimusnahkan.
“Barang bukti sebanyak 11 pucuk senjata api laras pendek dan laras panjang kami sita dari empat perkara,” tuturnya.
Lebih jauh, Kajari mengungkapkan selama masa pandemi terjadi peningkatan kasus kejahatan di wilayah Sumedang. Kasus yang pencurian mendominasi.
“Selama pandemi kasus yang paling banyak itu kasus pencurian, ada peningkatan, ada pencurian dengan kekerasan, (Pasal) 362, terutama motor,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti, kata Nurmayani, dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.