Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Bukti Lainnya Dimusnahkan Kejari Sumedang
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai beserta berbagai barang bukti lainnya pada Selasa (17/12/2024). Pemusnahan ini merupakan barang bukti periode rentang Januari hingga Desember 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal hingga menjadi abu, sementara barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan dengan cara diblender.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari penanganan perkara sepanjang tahun 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara dari Januari hingga Desember 2024. Semua perkara tersebut sudah inkrah di meja hijau,” kata Adi.
Pemusnahan ini melibatkan barang bukti dari 29 perkara yang mencakup peredaran rokok ilegal, narkoba psikotropika, serta obat-obatan terlarang.
“Nilai kerugian yang ditimbulkan dari barang bukti ini mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.487.936 batang rokok ilegal tanpa cukai, 83,96 gram sabu, 7,56 gram tembakau gorila, serta 1.510.451 butir obat-obatan terlarang dari berbagai merek.
“Selain itu, kami juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti ponsel, golok, tang, dan obeng yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan perintah pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Sumedang berharap langkah ini dapat memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Sumedang.