BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Sepanjang Tahun 2024, Polres Sumedang Tangani Dua Kasus Judol

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Selama tahun 2024, jajaran kepolisian Polres Sumedang sudah menangani dua kasus terkait Judi Online (Judol). Polres Sumedang menegaskan menindak tegas pelaku judi, baik jenisnya konvensional maupun judi online.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, Iptu Uyun Saepul mengatakan, kasus judol yang ditangani itu modusnya adalah mempromosikan di media sosial (medsos) Instagram. Kasus judol yang sedang ditangani ini didominasi endorse, melanggar hukum Undang-undang ITE.

“Kasus judol yang kami tangani ini didominasi oleh endorse, melanggar hukum Undang-undang ITE. Para pelaku ini sudah kami proses hukum, ada yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, ada juga yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Sumedang,” kata Uyun, Senin (16/12/2024).

Uyun menuturkan, beberapa pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21, sementara beberapa lainnya masih dalam tahap penyidikan. Ia memastikan Polres Sumedang akan terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pelaku yang terlibat judol. Adapun para tersangka dijerat Undang-Undang ITE.

“Kami terus melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk penahanan terhadap pelaku yang terlibat. Beberapa kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan kami akan terus berusaha mengungkap jaringan judi online yang ada,” tuturnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Sumedang bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah melalui berbagai pendekatan, seperti sosialisasi melalui media sosial yang dimiliki Polres Sumedang dan Satreskrim.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat. Namun, tantangan terbesar dalam mengungkap kasus judi online ini adalah masalah pembuktian.

“Judi online ini tidak berjalan secara konvensional, dan servernya bisa berada di luar wilayah hukum kami, yang menjadi salah satu kendala besar dalam pengungkapan kasus ini,” tambah Uyun.

Menurut salah seorang warga, Yusuf Supena, praktik judi online sangat merugikan masyarakat, terutama dalam aspek pribadi dan rumah tangga.

“Banyak yang terdampak, bahkan ada yang sampai bercerai akibat masalah judi online. Kami berharap pihak berwajib bisa lebih tegas dalam menindak situs-situs judi,” kata Yusuf.

Sementara itu Akademisi dan Pengamat Sosial, Dr. Arip Rahman Sudrajat, S. Sos., M. Si., CPAP mengatakan, bahwa judi online memiliki dampak sosial yang sangat besar, termasuk penurunan motivasi dan stabilitas emosional individu.

“Judi online tidak hanya merusak perekonomian keluarga, tapi juga mengganggu kesehatan mental. Ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi dan pendidikan yang tidak stabil,” ungkap Arip.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjerumusnya individu ke dalam praktik judi online.

“Lingkungan keluarga dan sosial adalah faktor utama dalam mencegah keterlibatan dalam judi. Jika sistem pendukungnya baik, tentu saja individu lebih mudah terhindar dari pengaruh buruk tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button