BeritaHukum & KriminalSumedang Majalengka

HA Alias Ridho Pelaku Pencabulan di Sumedang Berhasil Diringkus Polisi

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Satreskrim Polres Sumedang menangkap seorang pemuda berinisial HA alias Ridho (20) setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur di daerah Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Akibat perbuatan bejat pelaku, gadis yang baru berusia 13 tahun, saat ini sudah hamil dua bulan dan harus mendapat pendampingan trauma healing dari anggota Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, aksi persetubuhan tersebut bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian pada awal Januari 2021 lalu mereka bertemu.

“Dengan segala tipu daya, dilakukan tindak pidana tersebut terhadap korban,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Sumedang, Kamis (8/4/2021).

Setelah mendapat laporan, kata Eko, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku, hingga akhirnya pelaku ini ditangkap di daerah Cikarang, Bekasi. Tindak pidana ini dilakukan oleh seorang karyawan swasta berusia 20 tahun.

“Untuk saat ini pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolres Sumedang dan terancam hukuman 17 tahun penjara setelah ditangkap saat polisi melakukan operasi Pekat Lodaya 2021. Yang dilakukan anggota Polres Sumedang ditangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Tanjungmedar,” ucapnya.

Eko memastikan, untuk korban aksi persetubuhan tersebut, saat ini sudah mendapat pendampingan sesuai aturan dalam Undang-Undang Perlindungan anak.

Dihadapan polisi, pelaku juga mengaku bahwa telah melakukan aksi bejat itu di rumahnya di daerah Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.

“Kenal dari WA, dapat nomornya (korban) dari teman, terus kenalan,” ujar AH dihadapan polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button