BeritaSumedang Majalengka

Bupati Majalengka Larang ASN dan Masyarakat Mudik Lebaran

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah 2021. Larangan mudik tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencegah penyebatan Covid-19.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, larangan mudik tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Dalam penerapannya Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mengeluarkan surat edaran larangan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten pun tidak akan mengeluarkan ijin bagi yang akan mudik dengan alasan apapun kerena itu sudah aturan dari pemerintah pusat,” kata Karna Sobahi kepada Jurnalsuma, Kamis (8/4/2021).

Sementara bagi Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Majalengka yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan ke luar Kota wajib memiliki surat tugas yang disertai dengan surat tanda bukti rapid antigen.

Penyebaran virus berpotensi mengalami peningkatan karena perjalanan yang dipakukan masyarakat di masa pandemi, sehingga diperlukan adanya surat edaran pembatasan perjalanan.

Sementara itu terkait pelaksanaan sholat tarawih selama ramadhan, Bupati menambahkan, pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini sudah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid atau mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Iya kami memperbolehkan sholat tarawih berjamaah, asalkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button