BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Dua Remaja di Sumedang Nekat Gasak Brankas Milik Saudaranya, Kerugian Capai Rp 348 Juta

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Dua remaja warga Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, nekat membobol rumah saudaranya yang ditinggal pemiliknya liburan.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Bojong Inong RT 01 RW 03, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (2/1/2025).

Tidak butuh waktu lama, hanya dalam waktu dua jam, Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku berinisial BS (15) dan FLG (15) yang masih di bawah umur.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan, kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban atas nama Muhammad Nurmansyah (52) dan pelaku diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, korban adalah bibi pelaku. Motif dari pengakuan pelaku katanya karena dendam kepada korban. Dendamnya bagaimana kita masih lakukan pendalaman,” kata Joko.

Peristiwa tersebut terungkap ketika korban, Muhammad Nurmansyah, baru pulang dari bersilaturahmi ke rumah kerabatnya di Kabupaten Majalengka. Saat tiba di rumah pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB, korban terkejut menemukan pecahan kaca di rumah yang sebelumnya dalam keadaan baik-baik saja.

“Kronologinya korban karena masih suasana liburan korban bersilaturahmi ke keluarganya di Majalengka. Kemudian setelah pulang kerumahnya korban melihat ada pecahan kaca di dalam rumah dan langsung curiga masuk ke kamar,” ucapnya.

Kapolres menuturkan, ketika memeriksa lebih lanjut, korban mendapati brankas yang disimpan di dalam lemari sudah hilang, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Korban melihat ada pecahan kaca. Lalu curiga dan masuk kamar. Ternyata brankas di dalam lemari sudah hilang, langsung menghubungi polisi,” tuturnya.

Brankas yang hilang berisi uang tunai sebesar Rp Rp 250.758.000 dan perhiasan emas seberat 60 gram. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 348 juta.

“Barang bukti yang kita amankan uang tunai serta barang bukti yang lain berupa perhiasan emas dan berangkas yang sudah dibuang oleh pelaku, di belakang Terminal Ciakar Sumedang,” ujarnya.

Uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli iPhone14 Pro, meskipun mereka sebelumnya berencana menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Rencananya uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, tapi sudah dibelikan handphone,” ungkapnya.

Selain mengamankan kedua remaja tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai, perhiasan emas, handphone, obeng, kunci inggris dan satu unit sepeda motor.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumedang, termasuk mendalami motif pelaku melakukan pencurian.

Kini, kedua remaja tersebut harus mendekam di tahanan Polres Sumedang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Terancam 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button