BeritaSumedang Majalengka

Dua Mucikari Prostitusi Online di Ciduk Satreskrim Polres Majalengka

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Unit Cybercrime Satreskrim Polres Majalengka Jawa Barat ringkus dua orang mucikari jaringan prostitusi online berinisial (ASR) dan (IP), Kamis (26/11/2020).

Tersangka (ASR) yang merupakan warga Desa Cipinang, Kecamatan Jatiwangi dan tersangka (IP) warga Desa Talaga Wetan sudah satu tahun lebih menjalankan aksinya dengan merekrut para calon PSK yang kemudian dijajakan melalui media sosial kepada calon pengguna jasa.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka (ASR) dan (IP) mempromosikan perempuan yang menjadi korban ke tamu tamu hidung belang dengan memajang foto dan menawarkan melalui Media sosial Mechatt dan watshapp.

“Mereka menawarkan dengan cara memajang foto di medsos. Setelah ada tamu yang berminat, tersangka kemudian melanjutkan komunikasi dengan peminat dan wanita yang di tawarkan. Bila mencapai kesepakatan maka tamu akan membayar secara cash kepada korban di kamar hotel,” kata Bismo kepada Jurnalsuma.

Lebih lanjut, Bismo menyampaikan, bahwa kedua tersangka mucikari tersebut di tangkap di wisma Dirmayo Jalan Pemuda, kecamatan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka.

“Selain mengamankan para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 4 Unit ponsel, uang tunai Rp 1.800.000 dan lembaran screenshot chatingan tersangka,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button