BeritaHukum & KriminalSumedang Majalengka

Demi Kebutuhan Berfoya-foya, Seorang Ibu Tega Jadikan Anaknya Sebagai PSK

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Satuan reserse kriminal Polres Majalengka amankan seorang ibu rumah tangga tersangka pelaku prostitusi online. Tersangka T-A diamankan atas dugaan menjual anak kandungnya sendiri sebagai Pekerja Seks komersial (PSK).

Menurut Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, modus yang dilakukan tersangka T-A alias Wiwit dengan menawarkan beberapa orang perempuan melalui media sosial (WhatsApp) disertai foto kepada para hidung belang dengan tarif berkisar Rp. 300.000 hingga Rp.500.000 berikut sewa kamar untuk sekali kencan.

“Modus pelaku mengirimkan foto melalui whatsapp kepada lelaki hidung belang dengan ajakan berhubungan intim,” kata AKP Siswo, Senin (5/4/2021).

Ironisnya salah satu perempuan yang di tawarkan T-A merupakan anak kandungnya sendiri yang sengaja dijadikan budak nafsu para hidung belang. Sementara hasil bisnis haram yang dilakukan T-A uangnya digunakan untuk berfoya-foya.

Kasus prostitusi yang melibatkan ibu dan anak tersebut berhasil di ungkap Polisi saat melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam penggerebekan petugas menemukan sepasang pria dan wanita di dalam kamar tanpa mengenakan busana.

Kini para pelaku berikut barang bukti di amankan Satreskrim Polres Majalengka. Atas perbuatanya T-A dijerat pasal 27 ayat 1 JO pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016, tentang perubajan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE Sub pasal 296 JO pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button