BeritaSumedang Majalengka

Sopir Bus Bawa Sabu tak Berkutik Diringkus Polisi

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Seorang pengemudi bus Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) jurusan Cirebon-Cikarang berinisial E-M diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. E-M di tangkap saat melintas di gerbang Tol Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kasat narkoba Polres Majalengka, AKP Udiyanto, mengatakan. Kemunculan bus dari arah Cikarang tersebut sudah menjadi incaran satuan Narkoba Polres Majalengka sejak beberapa hari lalu karena sang sopir merupakan target penangkapan dalam kasus penyalah gunaan narkoba.

“Bus yang dikemudikan E-M sudah menjadi target, dan di tangkap pada Senin 22 Maret 2021,” kata Udiyanto kepada Jurnalsuma, Senin (5/4/2021).

Petugas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa pipet, korek gas serta 2 paket sabu dalam bungkusan plastik seberat 1,27 gram didalam dash board bus yang dikemudikan E-M.

Saat dimintai keterangan di Mapolres Majalengka, E-M yang merupakan warga Desa Mantangaji, RT 01, RW 03, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengaku menggunakan sabu-sabu sudah tiga bulan terakhir, E-M mengaku saat mengkonsumsi sabu dirinya merasa lebih fresh dan mudah mengontrol laju kendaraan yang dikemudikannya.

“Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu merasa lebih fresh dan mudah mengontrol laju kendaraan saatengemudi,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya E-M terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan dijerat pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 hurup A, undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button