BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Beraksi saat Pemilik Rumah Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Sumedang Berhasil Diringkus Polisi

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian bermodus bobol perumahan elit yang terjadi pada tanggal 9 Maret 2024 lalu.

Pelaku diketahui bernama Suhendi (34) warga Bojong Seler RT 07 RW 04, Desa Rendengan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bahtiar mengatakan, pelaku melakukan aksinya di dua rumah kawasan perumahan elit Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara.

“Kronologis nya pada tanggal 6 itu pelaku menuju rumah korban sekira pukul 01.30 WIB di perumahan Kelurahan Situ. Pelaku mencuri leptop, tiga buah handphone, Ipad, kemudian power bank, tas selendang serta 5 dompet,” kata Yusuf saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang, Sabtu (6/4/2024).

Beraksi saat Pemilik Rumah Tertidur Lelap, Pelaku Pencurian di Sumedang Berhasil Diringkus Polisi

Modus yang dilakukan pelaku kata Yusuf, pelaku masuk ke dalam rumah saat korban tengah terlelap tidur. Pelaku berhasil masuk melalui pintu depan dengan cara dicongkel menggunakan linggis, yang kemudian berhasil membawa kabur sejumlah barang-barang berharga di rumah korban.

“Pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela rumah, pada saat pemilik rumah tertidur,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, tiga buah handphone, tas selendang serta lima dompet dalam keadaan kosong.

Sementara di rumah korban kedua yang diduga ditinggal mudik lantaran kosong, tambah Yusuf, pelaku berhasil mencuri satu unit televisi beserta sepeda motor matic yang terparkir di garasi.

“Setelah kami kembangkan ternyata ada dua tempat kejadian perkara (TKP), di Kelurahan Situ juga. Di TKP kedua pelaku berhasil mencuri satu televisi dan sepeda motor,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Di momen mudik Lebaran, Polres Sumedang mengimbau agar masyarakat yang mudik mengunci rumah dan melapor bila masuk dalam wilayah rawan pencurian.

“Imbauan kepada seluruh masyarakat di Sumedang kami mengimbau agar pada saat mudik tolong rumahnya benar-benar dijaga, sebelum pergi tolong dikunci kemudian lapor ke RT/RW setempat sehingga kita bisa menentukan titik yang rawan kita laksanakan patroli,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button