JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Bapak dan Anak di Kabupaten Majalengka Jawa Barat, nekat membegal sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa parang.
Akibat perbuatannya, kini keduanya harus berurusan dengan polisi. Kedua pelaku berinisial JM dan anaknya WN (16) yang masih remaja.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, modus yang dilakukan kedua pelaku ini dengan cara membuntuti korban dan memepetnya hingga mengancam korban dengan senjata tajam.
“Modus pelaku dengan mengacungkan senjata tajam kepada korbannya. Kejadiaanya saat itu pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Edwin saat menggelar pres rilis di Mapolres Majalengka, Selasa (7/3/2023).
WN yang dibonceng bapak kandungnya itu, kata Edwin, membawa senjata tajam untuk menakuti korban. Sehingga korban saat itu ketakutan hingga merelakan sepeda motor miliknya untuk dibawa pelaku.
“Kemudian saat itu korban ketakutan dan menyerahkan kendaraannya ke pada dua orang tersangka ini,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan roda dua dan senjata tajam yang digunakan pelaku. Akibat dari perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Majalengka.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.







