3 Pelaku Pencuri Spesialis Mobil Diringkus Satreskrim Polres Majalengka

JURNALSUMA.COM., MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil menangkap 3 komplotan pencuri spesialis kendaraan roda empat. Ketiga pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian satu unit mobil pick up di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga luar yang melakukan aksi pencurian di wilayah Majalengka. Ketiganya adalah berinisial TO (38), DH alias Boim (33), dan DS alias Jebod (27).
“Para pelaku ini sebagian besar merupakan warga dari luar Majalengka seperti Banten, dan Purwakarta,” kata Edwin saat menggelar pres rilis di Mapolres Majalengka, Selasa (7/3/2023).

Dalam menjalankan aksinya, kata Edwin, para pelaku bermodalkan tali tambang dan obeng perusak kunci kontak kendaraan. Saat akan mencuri, para pelaku memantau keadaan situasi serta sudah mempelajari teknik kunci kendaraan roda empat hingga mudah melakukan aksi pencurian.
“Sebagian besar kendaraan ini diparkirkan di pinggir jalan dan luar rumah, hingga kurangnya pengawasan dari pemilik. Sehingga para pelaku dengan mudah terhadap kendaraan-kendaraan yang dicuri ini,” katanya.
Para pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu. TO yang merupakan eksekutor pencurian terpakasa diberikan timah panas dibagian kakinya, lantaran berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap.
“Selain mengamankan pera pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga unit mobil pick up, satu buah obeng perusak kunci, dan satu buah tali tambang berukuran 1 meter,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.







