JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, mengungkap dugaan jaringan peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin yang menyasar sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus dengan menyamarkan obat-obatan tersebut dalam kemasan yang menyerupai Paracetamol.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan sediaan farmasi di Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Penelusuran kemudian berkembang hingga mengarah ke sejumlah titik di Kabupaten Garut dan Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni AN (23), warga Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dan EH (44), warga Anjasari, Kabupaten Bandung.
AN diamankan di Desa Cibugel, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Sementara EH ditangkap di sebuah toko yang berada di Jalan Leles Nomor 95, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Dari kedua lokasi penangkapan, polisi menyita sebanyak 195.254 butir obat yang diduga merupakan sediaan farmasi yang disalahgunakan. Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke wilayah Bandung dan kembali menemukan 502.819 butir obat di sebuah apartemen.
Kapolres Sumedang,AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Meri Meida.
“Keduanya diduga berperan membantu distribusi obat ke wilayah Kabupaten Garut,” kata Reza saat konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Rabu (26/8/2026).
Salah satu tersangka diketahui bekerja sebagai penjaga toko kelontong di Kecamatan Leles. Dari pekerjaan tersebut, tersangka disebut menerima bayaran sekitar Rp150.000 per hari.
“Peredarannya mulai dari wilayah Garut dan rencananya akan diedarkan juga di Sumedang. Sasarannya secara random,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis obat. Di antaranya 59.294 butir yang diduga Tramadol HCl 50 mg, 33.369 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 28.490 butir Dextro, 17.674 butir obat lainnya, 10.000 butir Tramadol Adiolol HCl 50 mg, serta 8.331 butir Tramadol Mersi HCl 50 mg.
“Kami juga turut menyita berbagai obat lain, antaranya Amoxicillin, Dexa, Samcodin, Yarindo, Codela, Codeine, Hexymer, Sapedril, Dazepam, Gabapentin, Tramadol Pangesic, Trampara, Tramazed, Dolgesik, dan Trado,” ucapnya.
Untuk mendukung penyidikan, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan dan distribusi obat.
Reza menjelaskan, salah satu modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan obat-obatan tersebut ke dalam kotak yang menyerupai kemasan Paracetamol. Cara tersebut dilakukan agar isi barang tidak mudah dicurigai ketika dibawa.
“Modus baru, menggunakan kotak-kotak Paracetamol ini untuk mengelabui barang-barang yang dibawanya. Namun pada intinya bukan Paracetamol,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.








