BeritaSumedang Majalengka

Warga Inginkan Pihak BPN Transparan soal Sertifikat Kepemilikan Tanah

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Sejumlah warga Desa Pagandon mendatangi Kantor Kepala Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa (20/10/2020) siang. Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk mendesak BPN Kanwil Jawa Barat dan BPN Majalengka Untuk mengeluarkan SK Penerbitan Sertifikat sesuai para penggugat berdasarkan SK Pembatalan, SK KINAG no 91,92 dan 95 tahun 1964, sesuai hasil keputusan Kasasi MA No 116K/TUN/2017.

“Sudah 3 tahun kami menunggu keluarnya SK Pembatalan dan penerbitan sertifikat tanah kami, tapi sampai sekarang belum terealisasi,” kata salah seorang warga, Aming Rismana, kepada jurnalsuma.

Warga mengaku aneh, dan tidak tahu alasannya mengapa SK Pembatal dan Penerbitan Sertifikat tanah belum juga keluar. Padahal prosesnya sudah berjalan selama 3 tahun.
“Aneh, kan sudah ada putusan hakim, tapi kenapa sampai sekarang belum terealisasi,” katanya.

Kepala Desa Pagandon Nana Suharna membenarkan, sudah berjalan 3 tahun, namun proses Sk Pembatalan warga belum juga selesai.

Nana menuturkan, warga memenangkan gugatan di PTUN Bandung Jawa Barat, Setelah itu pihak BPN mengajukan banding ke TUN Jakarta, dan hasilnya dimenangkan Oleh BPN.

“Kemudian kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkan kasasi, dalam salah satu Putusan Mahkama Agung Mewajibkan BPN Kanwil Untuk membatalkan SK KINAG.

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,’
  2. A, menyatakan batal keputusan tergugat 1 berupa,
    (1) surat kepala kantor pertahan kebupaten Majalengka no 396/300.7.32.10/IX/2015 tertanggal 16 septemeber 2016
    (2) sertifikat hak milik sebanyak 1235 bidang yang terbit dan tercatat yang bersumber dari :
    (A) surat keputusan Kepala Inspektorat Agraria Jawa Barat no 91/VIII/64/64, tanggal 29 -08-1964
    (B) surat keputusan kepala inspektorat Agraria Jawa barat no92/D.VIII/64 tanggal 14 -08 1964
    (C) surat keputusan kepala inspektorat Agraria Jawa Barat No 95/D/VII/64/64 tanggal 14-08-1964.
    3. Mewajibkan kepada tergugat 1dan 2 untuk mencabut (1)surat kepala kantor pertanahan kabupaten Majalengka no 396/300.7.32.10/IX /2015 tertanggal 16 September 2015.
    (2) surat keputusan Kepala inspektorat Agraria Jawa Barat no92/D/VIII//64/1964 tanggal 14-08-1964
    3. Sertifikat hak milik sebanyak 1235 bidang
    4. Mewajibkan kepala kantor pertanahan kabupaten Majalengka (tergugat1) untuk memproses permohonan pensertifikatan sebagaimana surat nomor 06/Perm/KH-Djar /VIII/2015 tertanggal 19 Agustus 2015 yang di ajukan para penggugat kepada tergugat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
    5.menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya menghukum termohon kasasi untuk membayar perkara dalam semua tingkat pengadilan.

Nana menegaskan, warga melalui pengacara akan terus mendesak BPN Kanwil Jawa Barat Dan BPN Majalengka menerbitkan SK Pembatalan dan penerbitan tanah.
“Kami sudah menguasakan kepada pengacara terkait urusan sertifikat tanah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Moch Djarkasi SH. MH., selaku kuasa hukum dari warga, mempertanyakan keseriusan pejabat BPN Kanwil Jawa Barat Dan BPN Majalengka terkait Sk pembatalan dan Penerbitan.

“Kami mempertanyakan keseriusan pejabat terkait untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kalau tidak serius tentunya harus ada kontrol sosial dari masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button