Wanita Tua di Majalengka Jadi Korban Perampokan

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Seorang wanita tua berusia 68 tahun di Kabupaten Majalengka tewas diduga menjadi korban pembunuhan oleh dua orang perempuan. Kasus ini terungkap oleh Satreskrim Polres Majalengka setelah Polisi mendapatkan bukti bukti yang kuat untuk melakukan pelacakan identitas para tersangka. Korban diduga menjadi korban tindak pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswono DC Tarigan mengatakan, penyelidikan terhadap para pelaku Curas ini diawali dari pelacakan barang bukti, terdapat handphone milik korban, yang ternyata teregister alamat nya berada di Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka.
Polisi bergerak menuju lokasi pelacakan. Pada saat itu Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan satu pemuda berinisial MS (21), berikut barang bukti satu buah handphone milik korban. Dari hasil interograsi awal MS mendapatkan handphone tersebut dari hasil COD dengan tersangka IN (19). Barang tersebut dijual seharga Rp 450 ribu.
“Setelah mendapat informasi tersebut lebih kuat Satreskrim Polres Majalengka dengan mudah menangkap tersangka IN yang ternyata salah satu dalang dari otak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, kasus tindak pidana tersebut dilakukan bersama tersangka ER (18) yang di ketahui sama sama beralamat di Kecamatan Leuwimunding Majalengkan. Mirisnya, kedua tersangka merupakan tetangga korban.
Dari hasil perkembangan, Satreskrim Polres Majalengka merikus enam orang tersangka penadah barang curian. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukukan maksimal 7 tahun penjara .
Sedangkan kedua terasangka Curas diancama hukuman 12 tahun penjara. Selain itu barang bukti yang diamankan yakni emas seberat 32 gram, satu televisi 32 inch, 3 buah tabung gas LPG 3 Kg dan satu buah handphone android.
(Editor Naskah : Gunz)
(Editor Video : Aang)