Tiga Pengedar Sabu di Sumedang Diciduk Polisi, Satu Orang Merupakan Mantan Kepala Desa


JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – DH alias Usuy, mantan Kepala Desa di Kecamatan Sumedang Utara harus berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa sabu-sabu. Ini kedua kalinya Usuy dipenjara karena kasus yang sama.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, Usuy bersama temannya berinisial GP ditangkap Satres Narkoba Polres Sumedang saat mengantarkan sabu pesanan seseorang wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung, belum lama ini.
“Tersangka GP dan tersangka DH alias Usuy ditangkap di Jalan Raya Simpang Parakan Muncang. Dari dua tersangka ini kami amankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram,” kata Kapolres, saat pres rilis di Aula Tri Brata Polres Sumedang, Rabu (16/6).
Dari hasil interogasi, kata Eko, sabu tersebut merupakan pesanan seseorang di Rancaekek, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Modus operandinya yakni dengan memesan melalui media sosial, kemudian menempel narkoba di tempat yang disepakati, dan melakukan pertemuan secara face to face.
“Jadi kedua tersangka ini sebagai perantara atau kurir,” ucapnya.
Selain Usuy, polsi juga mengamankan sejumlah orang tersangka penyalahgunaan obat terlarang. Mereka diamankan di wilayah hukum Polsek Cimanggung, Polsek Pamulihan, Polsek Tanjungsari, Polsek Buahdua, Polsek Darmaraja dan Polsek Sumedang Selatan.
Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti obat jenis heximer sebanyak 2.520 butir, tramadol sebanyak 1.574 butir, dextro sebanyak 320 butir, trihexiphenidil sebanyak 730 butir, dan psikotropika jenis alprazolam sebanyak 26 butir,
Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan atau 127 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling sebentar 5 tahun penjara, dan paling lama 20 penjara.
