BeritaHukum & KriminalSumedang Majalengka

Terlibat Prostitusi Online, 2 DJ di Majalengka Dibekuk Polisi

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majakengka berhasil mengungkap kejahatan prostitusi Online dan menangkap 2 orang tersangka A-L dan S-R-A yang berprofesi sebagai Disc Jokey (DJ) di sebuah club malam di Cirebon.

Informasi yang di dapat, kedua tersangka merupakan warga pendatang yang tinggal di Kabupaten Majalengka. A-L merupakan wanita kelahiran Tanjung Pinang Sumatra yang menetap di Perum BCA Sukahaji, sementara S-R-A wanita kelahiran Garut yang tinggal di Desa Cipicung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dari hasi penyelidikan pihaknya melakukan penggerebekan disebuah kamar hotel Garden No 120 dan menemukan sepasang laki-laki dan perempuan dalam kondisi telanjang.

“Kami gerebek dilokasi kami temukan satu orang laki-laki sebagai pelanggan, kemudian satu orang perempuan sebagai wanita yang ditawarkan tersangka kepada pelanggan,” kata Siswo, Rabu (4/8/2021).

Dari keterangan yang diperoleh setelah proses transaksi selesai, kata Siswo, kemudian kedua tersangka meninggalkan DK bersama pelangganya di dalam kamar hotel. Selanjutnya petugas segera melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang diketahui mengendarai kendaraan roda empat.

“Kedua tersangka meninggalkan hotel dengan menggunakan mobil toyota agya warna silver. Setelah itu dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di lampu merah Tonjong Majalengka,” katanya.

Siswo menambahkan, kedua tersangka yang dikenal juga sebagai selebgram melakukan aksinya dengan modus menawarkan seorang wanita berinisial D-K kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp. 4.000.000, dan mendapatkan keuntungan 30 persen dari tarif.

“Dari keterangan tersangka tarifnya 4 Juta dan keuntungan mereka sebesar 30 persen dari tarif yang ditawarkan sebagai komisi,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka berikut barang bukti diamankan Satreskrim Polres Majalengka guna keperluan penyidikan selanjutnya.

“Tersangka kami jerat dengan pasal tentang ITE sub pasal 296 KUHP dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 6 Bulan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button