Dari Pelajar hingga Wiraswasta, 19 Orang Terlibat Jaringan Narkoba di Sumedang Diamankan

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Juni hingga Agustus 2025.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 19 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyebutkan, kasus yang berhasil diungkap meliputi empat perkara sabu, satu perkara narkotika sintetis jenis tembakau gorila, satu perkara psikotropika, serta tujuh perkara obat sediaan farmasi tanpa izin.
“Total barang bukti yang kami amankan di antaranya sabu seberat 55,67 gram, tembakau gorila 128,94 gram, psikotropika 97 butir, dan obat sediaan farmasi sebanyak 2.683 butir. Narkoba sebanyak itu bisa dikonsumsi oleh sebanyak 15 ribu jiwa. Jadi dengan disita nya barang bukti tersebut kita bisa menyelamatkan sebanyak 15 ribu jiwa,” kata Kapolres, dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Sumedang, Rabu (13/8/2025).
Turut disita juga barang bukti lainnya yakni bahan baku campuran pembuat tembakau sintesis sebanyak 11 ml, senam sepeda motor, timbangan digital, serta sejumlah HP.
“Peran-peran mereka ada yang sebagai pengedar, penjual, dan perantara. Adapun modus operandinya yaitu dengan berkomunikasi melalui media sosial, ditempel, dan bertatap muka secara langsung,” ujarnya.
Dikatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian operasi dan penyelidikan di berbagai wilayah Kabupaten Sumedang.
“Para tersangka tersebut diamankan di 13 TKP, yaitu di Kecamatan Sumedang Selatan 3 TKP, Jatinangor 3 TKP, Ujungjaya 1 TKP, Sumedang Utara 2 TKP, Darmaraja 1 TKP, Tanjungsari 1 TKP, dan Cimalaka 2 TKP,” ungkap Sandityo.
Dari 19 orang tersangka, status pekerjaannya yakni delapan orang wiraswasta, enam orang karyawan swasta, satu orang buruh, dan satu pelajar.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” katanya.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Sumedang dan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta aturan terkait obat sediaan farmasi.







