Residivis Kembali Berulah, Edarkan Narkoba Melalui Medsos

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sembilan tersangka pengguna dan pengedar narkoba berikut barang bukti dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kasat Narkoba Polres Majalengka. AKP Ahmad Nasorik saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Majalengka Rabu (14/10/20) mengatakan, bahwa modus para tersangka dalam mengedarkan narkoba tersebut mayoritas melalui media sosial, (Media Sosial).
“Untuk modus para pelaku berbagai macam, seperti obat-obatan itu ada yang memesan lewat instagram ataupun facebook,” kata Ahmad Nasorik kepada Jurnalsuma.com
Lebih lanjut Ahmad Nasorik menyampaikan, dari kesembilan tersangka yang berhasil di amankan tersebut merupaka residivis dengan kasus yang sama dan sempat ditahan pada tahun 2018 lalu.
“Untuk barang bukti yang berhasil di amankan berupa obat obatan terlarang jenis tramadol, greenhead dan eksimer. Sementara untuk narkoba, petugas mengamankan ganja dan sabu sabu berikut alat hisap siap pakai,” ucapnya.
Kini para tersangka di jerat dengan Undang-Undang Kesehatan, yaitu UU No 36 Tahun 2009 Pasal 196 junto 98 dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara atau denda Rp. 1 Milyar.