BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Polres Sumedang Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Oleh Bandar Obat Hingga Korban Meninggal

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satreskrim Polres Sumedang menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus penganiayaan terhadap Dhaniar Satria Nugraha, yang dilakukan oleh bandar obat terlarang di Sumedang, Jumat (17/5/2024).

Reka adegan digelar di rumah salah satu tersangka yakni Arizal Zakaria alias Hayam, di Lingkungan Cilengkrang RT 1 RW 17 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang Jawa Barat, yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian.

Ketiga tersangka yakni Hayam, Anggrizaldi Gunawan alias Jawa, serta Rizal Nurhakim alias Jeprut dihadirkan dalam reka adegan tersebut. Selain ketiga tersangka, reka adegan juga dihadirkan sebelas saksi yang saat peristiwa terjadi berada di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf mengatakan, rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung kematian ini menampilkan 56 adegan.

“Reka adegan dilakukan untuk mengetahui apakah sesuai antara keterangan yang disampaikan saat penyelidikan dan penyidikan dengan kejadian di TKP,” kata Yusuf.

Dari hasil reka adegan kata Kasat Yusuf, tidak ditemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan Dhaniar. Termasuk saat korban dianiaya dengan cara dipukuli, ditendang, disetrum, hingga dibanting.

“Fakta-faktanya masih sesuai dengan hasil penyidikan. Kalau adegan mematikan yang menyebabkan korban tewas diduga pada saat tersangka membanting, ada diadegan 42,” katanya.

Dikatakan, setelah dianiaya, korban sempat dibawa ke RSUD oleh para tersangka, namun kembali dibawa ke TKP, dan disekap disana. Kasat juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan pemulihan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Pada saat kami periksa CCTV ternyata semua datanya sudah dihapus, kami berusaha memulihkan minta bantuan labfor (laboratorium forensik),” imbuhnya.

Dalam reka adegan tersebut juga sempat diwarnai sejumlah kejadian, diantaranya orang tua salah satu saksi yang diusir, lantaran dianggap menganggu proses reka adegan.

“Motif tersangka menganiaya korban karena rebutan lahan “obat-obat” terlarang. Kami menerapkan Pasal 338 itu ancamannya 15 tahun penjara, dan atau Pasal 170, yang menyebabkan meninggal dunia, itu ancamannya 12 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu orang tua korban, Wikana, mengaku kecewa, lantaran para tersangka diduga tidak menyampaikan apa yang menurutnya terjadi di lapangan. Wikana sendiri turut menyaksikan reka adegan pembunuhan terhadap anak pertamanya tersebut.

“Kalau dibilang kecewa ya kecewa, dibilang tidak kecewa itu hak mereka (tersangka), tidak mengakui. Tapi kalau saya lihat luka yang dialami anak saya sangat parah,” imbuhnya.

Dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menuturkan, ketiga tersangka menganiaya korban dikeroyok secara sadis di belakang rumah Hayam, pada 15 Maret 2024, sekira pukul 03.30 WIB.  Antara korban dan para pelaku masih satu kelompok penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Trihex, dan Heximer.

Adapun motif para pelaku menganiaya korban adalah karena dendam. Korban dianiaya secara sadis menggunakan alat setrum, dipukuli, hingga dibanting. Dikatakan Kapolres, para pelaku merencanakan perbuatan tersebut.

“Korban ini menjual (obat-obatan terlarang) sendiri, dia tidak bekerja dengan Hayam. Para pelaku lainnya juga marah sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban, dipukul, diangkat, dibanting. Akibatnya hingga saat ini korban kondisinya masih koma dan dirawat di RSUD Sumedang,” ujarnya.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumah Hayam, oleh tim 2 Resmob Satreskrim Polres Sumedang bersama Unit Reskrim Polsek Sumedang Utara. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa Hayam merupakan bandar obat-obatan terlarang di wilayah Sumedang.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah senjata api jenis Glock 26, senjata api jenis Makarov, 3 buah air softgun, ratusan butir peluru, 1 buah teaser (seteruman) 90 Kv, dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.000.247 butir.

“Informasi tentang Hayam ini memang meresahkan masyarakat. Dan untuk senjata api izinnya sudah mati, akan kami dalami apabila ada tindak pidana akan kami kenakan Undang-Undang Darurat, untuk obat terlarang juga akan kami dalami lagi, jadi kemungkinan akan berlapis-lapis Pasal yang kami kenakan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button