BeritaHukum & KriminalSumedang Majalengka

PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati Setelah Dituduh Membunuh Majikannya di Dubai Arab

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Nenah Arsinah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandeul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Dubai Uni Emirat Arab karena tuduhan membunuh sopir dan majikannya.

Nenah merupakan anak kedua dari Astawi yang bekerja sehari-hari sebagai buruh. Saat ini keluarga hanya bisa berharap kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah pusat agar Nenah bisa di bebaskan dari jeratan hukuman mati yang di jatuhkan oleh Pemerintah Sharjah Dubai, Uni Emirat Arab.

Ade Sutani, kakak ipar Nenah menuturkan, adik iparnya tersebut bekarja di Dubai Uni Emirat Arab sejak Tahun 2011. Pada Tahun 2014 lalu Nenah sempat pulang ke Tanah Air dan bertemu dengan keluarga yang berdomisili di Desa Ranjiwetan, Blok Salasa, RT 03 RW 03, Kecamatan Kasokandeul, Kabupaten Majalengka. Selang beberapa Minggu Nenah kembali lagi ke Dubai.

“Dia kembali ke Dubai dengan harapan mendapatkan gajih yang tertahan selama empat bulan di majikannya,” kata Ade Kepada Jurnalsuma, Rabu (26/5/2021).

Selanjutnya Ade mengatakan, setiba di rumah majikannya di Kota Sharjah Dubai, Nenah menghubungi pihak keluarga di Majalengka dan mengatakan bahwa dirinya telah dituduh membunuh sopir dan majikannya.

“Kami dapat kabar kalau dia dituduh membunuh sopir dan majikannya,” ucapnya.

Hingga saat ini Nenah masih menunggu keputusan tuntutan hukum dari Pemerintah Sharjah Dubai, Uni Emirat Arab. Sementata Nenah dan Keluarga hanya bisa pasrah sambil berharap ada bantuan dari Pemerintah Indonesia agar terbebas dari jeratan hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button