Petugas Gabungan Tindak Tegas Pelanggar PPKM dengan Sidang Ditempat


JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Kepolisian Resort Majalengka bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Jawa Barat, melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menggelar sidang di tempat bagi pelanggar. Selasa (6/7/2021).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Kabupaten Majalengka, Adis Irman mengatakan, tim Satgas gabungan Covid-19 Kabupaten Majalengka melakukan operasi yustisi dengan sasaran perusahaan atau tempat perbelanjaan non esensial yang masih beroperasi selama PPKM Darurat yang efektif mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.
“Kita lakukan sidang di tempat, sasarannya kepusat perbelanjaan, seperti mall dan tempat makan yang tidak mengindahkan anjuran kita adakan penindakan,” kata Adis.
Adis menuturkan, sidang di tempat terhadap pelanggar prokes PPKM Darurat dengan sangsi administrasi berupa denda dilaksanakan di depan halaman Alun-alun Kabupaten Majalengka yang diputuskan langsung oleh hakim Pengadilan Negeri serta eksekusi langsung oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.
“Ada 5 Orang dan 5 tempat yang melanggar surat edaran Bupati dan peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang PPKM Darurat,” tuturnya.
Dengan kegiatan operasi Yustisi, kata Adis, diharapkan memberi efek jera kepada masyarakat dan perusahaan untuk tetap mematuhi dan meningkatkan disiplin protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Rata-rata dikenai denda administrasi 5 Juta sampai ada yang 50 Juta paling besar dan ancaman kurungan 3 bulan penjara serta sanksi administrasi akan dikenakan bagi masyarakat dan perusahaan pelanggar protokol kesehatan,” ucapnya.
