BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Kamar Rumahnya di Sumedang Berhasil Ditangkap, Ternyata Suaminya Sendiri

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Sumedang, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan meninggal dunia di kamarnya di Dusun Cikeuyeup RT 02 RW 01, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pelaku adalah suaminya sendiri atas nama Hilman (36) yang tega membunuh istrinya sendiri Nunung (31) yang merupakan istrinya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/9/2024) kemarin di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Sumedang Iptu Uyun Saepul mengatakan, pelaku membunuh korban lantaran dilatar belakangi utang piutang dari pelaku. Pelaku merupakan security di salah satu perusahaan kendaraan motor.

“Ini (pelaku) adalah suaminya, di mana suaminya ini memang terlilit hutang karena yang bersangkutan bekerja di Kota Bandung sebagai security di salah satu perusahaan motor,” kata Uyun, Jumat (6/9/2024) malam.

Uyun menuturkan, utang dengan nilai Rp 5 juta itu muncul karena pelaku sering bermain judi online atu slot. Dengan memiliki utang itu, pelaku meminta kepada istrinya untuk membayarkan. Namun, korban tidak ingin menuruti keinginan dari pelaku sehingga timbul percekcokan.

“Yang bersangkutan memang senang bermain judi slot akhirnya berhutang-berhutang kemudian meminta kepada korban untuk membayarkan hutang akhirnya istrinya tidak terima dengan permintaan dari istrinya tersebut hingga terjadi percekcokan,” tuturnya.

Dari percekcokan tersebut, kata Uyun, bahwa korban sempat meludahi pelaku, hingga membuat pelaku langsung mencekik serta membekap mulut korban dengan menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia.

“Dari percekcokan di dalam kamar dalam kondisi sepi nah di situ pelaku juga merasa tersinggung karena korban sempat meludahi pelaku hingga dicekik, dan juga dibekap supaya tidak berteriak dan ditutup juga dengan bantal dan membuat korban meninggal dunia,” ucapnya..

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Sumedang dan Polres Jatinangor kurang dari 1×24 jam.

“Terhadap terduga pelaku kita amankan di daerah Jatinangor. Yang bersangkutan saat kita amankan tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” tukasnya.

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Sumedang. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button