Pembobol Tower BTS di Majalengka ditangkap Polisi
JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil menangkap seorang anggota komplotan spesialis pembobol Tower Base Transceiver Station (BTS), yang kerap beraksi di wilayah Majalengka. Tersangka berinisial MA (29) diamankan beserta barang bukti berupa 4 buah BTS, 2 buah UBPP, sebuah UMPT, 6 buah SFP serta satu unit mobil Suzuki.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, setelah menangkap seorang pelaku, kini pihaknya sedang dalam pengejaran tiga orang pelaku lainnya, yang sudah dikantongi identitasnya.
“Para tersangka ini melakukan pencurian Modul Tower BTS milik 2 perusahaan provider, mereka menggasak penguat sinyal telepon seluler dari berbagai daerah di Jawa Barat, seperti Kabupaten Indramayu dan Majalengka,” katanya kepada jurnalsuma.com, Jumat (25/9/2020).
Aksi pencurian tersebut terungkap saat salah seorang salah satu karyawan provider yang bertugas sebagai pengelola tower, yang mendapat informasi dari grup WA, bahwa terjadi gangguan teknis sinyal. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi tower yang berada di desa Cimeong Kecamatan Banjaran Majalengka, Ia mendapati pintu gerbang tower sudah terbuka, dan barang barang di tempat penyimpanan baterai sudah tidak ada.
“Korban langsung melakukan laporan kepada kami, dan dari hasil penyelidikan telah diamankan satu tersangka di kawasan hutan wilayah Kecamatan Banjaran Majalengka,” ucapnya.
Polisi kini masih memburu tiga tersangka lain yang berasal dari Kabupaten Bekasi, mereka berinisial TH, YG, dan MT.
Atas kejadian ini pihak korban mengalami kerugian hingga Rp 14 juta.
Sementara tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.