BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Oknum Pejabat Kejaksaan Sumedang Diduga Tampar Terdakwa Kasus Korupsi

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Seorang oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Sumedang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Aditya Afriangga Nadzir.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Bambang Sugiran. Ia mengatakan, peristiwa yang menimpa kliennya tersebut terjadi pada Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.

“Saat itu setelah sidang agenda pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa, setelah pulang dari pengadilan dan tiba di lapas sekira jam 5 (sore). Setelah buka (puasa) terdakwa dipanggil ke Kejaksaan, di Kejaksaan ditanya-tanya, dimarahin, lalu ditampar,” kata Bambang, Sabtu (8/3/2025).

Bambang menduga, penamparan dilakukan karena pejabat tersebut merasa kesal, kliennya menyeret nama seseorang yang seharusnya menjadi tersangka juga, namun justru bebas dari Status Tersangka.

“Si Jaksa ini menyembunyikan satu tersangka, ngamanin lah karena ngasih duit. Nah, Jaksa ini awalnya memang minta di persidangan jangan sebut-sebut nama yang harusnya jadi Tersangka itu, yang posisinya sebagai CS (costumer service), dan dijanjikan tuntunannya hanya 1 tahun 8 bulan, asal jangan sebut nama itu,” kata Bambang.

Namun pembacaan tuntutan, kliennya malah dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 312 juta, dan kalau tidak bisa mengembalikan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.

“Makanya sebagai pengacaranya kecewa dengan tuntutan tersebut. Akhirnya saya jawab di pledoi, tersinggung lah si Jaksa ini, dia tanya kenapa sebut-sebut Novalita, Novalita itu kan nggak boleh disebut. Akhirnya ditampar lah terdakwa saya,” tuturnya.

Bambang pun mengaku tidak menerima apa yang sudah dilakukan oleh oknum jaksa tersebut kepada kliennya dengan melakukan penamparan.

“Saya jelas tidak menerima apa yang sudah dilakukan oleh oknum jaksa tersebut. Apalagi kejadian penamparannya dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang,” tegas Bambang.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button