Ngaku-ngaku Polisi, Tiga Pelaku Pemerasan Diciduk Satreskrim Polres Majalengka
JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Tiga polisi gadungan sekaligus tersangka pemerasan dengan kekerasan, akhiranya berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Ketiganya merupakan EP alias Ki Maung (28), AS alias Eful (26) dan AS alias Pian (28). Tiga tersangka pemerasan dan kekerasan, melakukan aksinya di Desa Padahanteun, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada awal Agustus 2021 lalu.
Dalam konfrensi pers, Kamis (16/9/2021), Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, ketiga tesangka merupakan warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, yang terlibat aksi penipuan dan kekerasan terhadap korban Idik Abdul Basyir (21) warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.
“Kejadian ini sangat meresahkan bagi masyarakat, karena prilaku yang dilakukan oleh tersangka ini dengan memberi pengancaman kepada warga kemudian mengaku sebagai polisi,” kata Edwin.
Dikatakan Edwin, modus operandi ketiga tersangka, mengaku sebagai anggota kepolisian yang melakukan penangapan terhadap korban yang dituduh telah menjual minuman keras hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia karena over dosis.
“Saat itu, ketiga tersangka membawa korban ke wilayah Jamlang Kabupaten Cirebon menggunakan kendaraan roda empat, kemudian berhasil meminta tebusan serta mengambil uang didalam tas korban berikut menguras isi ATM milik korban,” ujar Edwin.
Edwin menuturkan, dari hasil penyidikan tim Buser dan Subnit 3 pidana umum, menangkap dua pelaku EP alias Kimaung dan AS alias Eful pada Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 18:30 WIB. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka.
Sementara pelaku AS alias Pian, ditangkap di Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka dan dipastikan ketiganya merupakan residivis.
“Dipastikan residivis karena ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku,” ungkap Edwin.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya satu bundel lakban, satu buah borgol, tiga potong baju, dua potong celana dan satu pasang sepatu.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 368 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” kata Edwin.