Nekat Beli Rokok dengan Uang Palsu, 2 Pelaku Asal Garut dan Bogor Dibekuk Polisi


JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreakrim) Polres Sumedang mengamankan dua orang pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, jawa Barat, Munggu (22/8/2021).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan uang palsu pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), beberapa pecahan uang asli serta beberapa bungkus rokok berbagai merk.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam konfrensi pers, Rabu (25/8/2021) mengatakan, pihaknya menetapkan 2 orang sebagai tersangka di mana uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Tersangka utama itu mendapatkan 50 lembar pecahan 100 ribu dari seseorang di wilayah Majalengka yang saat ini tengah dilakukan pengejaran,” kata Eko.
Dikatakan Eko, kedua tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok di warung yang berlokasi di Dusun Cidomas Rt 03 Rw 03 Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, namun pemilik warung curiga.
“Korban mengecek uang yang diberikan tersangka dengan alat detektor uang palsu dan dari pengecekan itu watetmark tidak terlihat,” ujar Eko.
Selanjutnya Eko menambahkan, kedua tersangka yakni SS (31) warga Limbangan, Kabupaten Garut, dan MAY alias Yana (36) asal Gunung Putri, Bogor diamankan utuk proses berikutnya dengan barang bukti 48 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar.
“Keduanya di jerat dengan pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau pas 245 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.