7 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sumedang Dibekuk Polisi
JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Polres Sumedang membekuk tujuh orang tersangka pengeroyokan yang dipicu balas dendam terhadap empat orang korban di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Aksi pengeroyokan yang terjadi pada, Senin (23/8/2021) malam di dua lokasi, yaitu di jalan Prabu Gajah Agung belakang Asia Plaza Sumedang dan di lingkungan Angkrek Kelurahan Situ Rt 01 Rw 15, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang yang melibatkan 2 kelompok geng motor.
Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat konfrensi pers, Rabu (25/8/2021), pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok yang melakukan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sumedang dan akan memanggil 2 kelompok genk motor yang terlibat pertikaian.
“kami juga memberikan ultimatum kepada kedua kelompok ini bahwa kami tidak akan segan bertindak tegas apabila situasi ini terus berkembang,” kata Eko.
Eko menambahkan, peristiwa itu berawal saat tersangka berinisial RAQ memukul korban yang berinisial RAR, di gerbang Asia Plaza. Akibatnya korban mengalami luka sobek dan benjol di pelipis mata. Kemudian teman-teman RAR membalas dendam kepada RAQ hingga melakukan pengeroyokan di sebuah di wilayah Angkrek Kelurahan Situ, yang diduga menjadi tempat berkumpul genk motor lawannya.
“Dari kejadian ini terdapat empat korban, dan tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang, satu diantaranya masih dibawah umur,” ucapnya.
Akibat pengeroyokan tersebut ke empat korban di rawat intensif di RSUD Sumedang dan salah satu diantaranya harus menjalani operasi karena mengalami luka yang cukup serius akibat sabetan benda tajam.
“Untuk kasus penganiayaan tersangka di jerat Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara untuk kasus pengeroyokan, tersangka dijerat Pasal 170 dan atau 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” ungkap Eko.