BeritaHeadlineSumedang

Menteri Desa Wanti-wanti Agar 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto menegaskan, pentingnya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, yaitu Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang penggunaan anggaran dana desa.

Hal itu dikatakannya saat menghadiri puncak Peringatan Hari Desa Nasional 2025 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP), Maruarar sirait, di lapang sepak bola Desa Cibereum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

Menurut Yandri, peraturan ini sangat penting untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan tujuan dan mendukung keberhasilan pembangunan desa, terutama dalam sektor ketahanan pangan.

“Ini penting untuk seluruh kepala desa, terutama dengan dukungan dari semua kepala daerah. Tanpa dukungan dari Pak Menteri Dalam Negeri, rasanya desa-desa tidak akan maju. Oleh karena itu, saya meminta para Gubernur, Bupati, dan Camat untuk turut mendukung dan mengarahkan kepala desa, serta melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” kata Yandri.

Dalam peraturan tersebut, Yandri menekankan bahwa setidaknya 20 persen dari dana desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia dari desa, dengan fokus pada pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Mohon agar dana desa ini digunakan dengan benar, karena dana ini adalah milik rakyat, bukan milik pribadi. Dengan pemanfaatan yang tepat, kita akan mewujudkan Asta Cita ke-6 bapak Presiden Prabowo, yaitu membangun dari desa untuk kemajuan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, bahwa 15 Januari dipilih sebagai Hari Desa karena pada tanggal tersebut, tepatnya pada 15 Januari 2014, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan.

“Undang-undang ini memberikan perubahan yang sangat signifikan kepada desa,” kata Tito.

Tito menegaskan, undang-undang tersebut membawa perubahan besar bagi desa, yang sebelumnya tidak diakui sebagai bagian dari sistem pemerintahan Indonesia. Dengan pengakuan ini, desa kini memiliki posisi yang jelas dalam tata kelola pemerintahan.

“Undang-undang ini memberikan pengakuan desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan Indonesia, yang membawa dampak signifikan dalam manajemen tata laksana pemerintahan di tingkat desa,” ungkap Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button