Macan Tak Berkutik, Saat Ditangkap Tim Reskrim Rest Sumedang
JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Satuan Reserse kriminal Polres Sumedang, menangkap pelaku penebangan kayu secara ilegal di Blok Gunung Cangkuang, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Juli 2020 lalu.
Pelaku yang berinisial, MS (37) merupakan warga Dusun Pajagan RT 01 RW 03 Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menuturkan, pelaku melakukan penebangan kayu jenis Sonokeling dan Sonobrit di dalam kasawan hutan Desa Keredok Blok Gunung Cangkuang Kecamatan Jatigede tanpa disertai izin dari pejabat yang berwenang.
“Dari hasil pencuriannya itu pelaku menghasilkan 34 batang log kayu Sonokeling dan 36 batang log kayu Sonobrit dengan menggunakan gergaji mesin sinso,” kata Eko, saat press rilis di Mapolres Sumedang, Kamis (3/12/2020).
Modus pencurian, kata kapolres, pelaku melengkapi surat izin dari pihak Desa Karedok untuk mengambil kayu Sonorbit, yang merupakan miliknya. Namun dalam prosesnya itu pelaku juga menebang pohon Senokeling.
“Pelaku sempat mengelabui petugas dengan surat keterangan tersebut, dan menyewa truk untuk mengangkut kayu hasil curian,” ucapnya.
Dikatakan, pelaku melakukan aksinya tersebut seorang diri. Hasil curiannya kemudian diangkut dengan menggunakan sebuah truk yang disewanya.
“Untuk sopir truk masih kami lakukan pemeriksaan, karena dia tidak tahu kayu yang dibawanya merupakan hasil curian,” ujarnya.
Kapolres menuturkan, dalam proses penyidikannya pelaku tidak kooperatif, dan tidak memenuhi surat pemanggilan dari kepolisian.
“Pelaku akhirnya kami amankan pada hari Senin, 30 November 2020 sekira pukul 14.10 WIB di mess pegawai perkebunan pisang Blok HGU Desa Amis Kec. Cikedung Kabupaten Indramayu,” ucapnya.
Selain Macan, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian, yakni 34 batang log kayu Sonokeling berbagai ukuran, dan 36 batang log kayu Sonobrit berbagai ukuran. Polisi juga mengamankan mobil truk yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta, dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.
Atau Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.
“Motif pelaku mencuri kayu adalah karena faktor ekonomi, hasil kayu rencananya akan dijual tapi keburu ditangkap,” ucapnya.