BeritaSumedang Majalengka

Lima Pelaku Kriminal Diamankan Satreskrim Polres Majalengka Dalam Sepekan, Tiga Diantaranya Anggota Genk Motor

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengamankan lima orang pelaku kejahatan dalam sepekan. Mereka adalah JH (26), dan KD (40) yang merupakan pelaku curanmor si wilayah Kecamatan Majalengka dan Dawuan. JH warga Majalengka, sementara KD warga Cirebon.

Dari kedua pelaku ini polisi mengamankan barang bukti berupa 7 unit kendaraan roda 2.
“Kami masih mengejar satu orang pelaku lagi yang masuk DPO (daftar pencarian orang), yakni insial AP. Para pelaku curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam jumpa pers di Aula Serbaguna Arya Sarja Racana, Mapolres Majalengka, Jumat (8/5/2020).

Selain pelaku curanmor, polisi juga mengamankan tiga orang anggota club motor Brigez dan XTC. Mereka adalah RM (27) warga Majalengka, serta AG (18) dan LN (28), keduanya warga Cirebon. Ketiganya merupakan pelaku tindak pidana Undang-undang senjata tajam.

“Pelaku RM melakukan tindak pidana pengancaman kekerasaan dan membawa golok di pinggir jalan Desa Simpuereum Kecamatan Cigasong. Pelaku merasa tersinggung dengan korban inisial SG yang meraung-raungkan pedal gas sepeda motor. RM merasa kesal dan mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan golok ke leher korban,” katanya.

Sedangkan AG dan LN kedapatan membawa pedang samurai dan celurit saat dirazia oleh polisi di Jln. Panyingkiran Kecamatan Panyingkiran.
“Keduanya merupakan anggota genk motor XTC,” ujarnya.

Ketiga pelaku, lanjut Bismo, diancam dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara.

(Editor : Gunz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button