
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Dengan pengawalan ketat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang Jawa Barat, telah menerima kiriman surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang dalam Pilkada 2024.
Logistik berupa surat suara ini, langsung disimpan di Gudang KPU Sumedang, yang berada di kawasan Desa Margamukti, Kecamatan Sumedang utara, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
KPU Sumedang yang menerima kiriman logistik disertai Bawaslu dan Kepolisian, terlebih dahulu melakukan pengecekan pada sampel surat suara yang diterima, untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, jumlah surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang mencapai 919.631 lembar. Jumlah tersebut sudah termasuk cadangan sebanyak dua setengah persen, ditambah 2.000 lembar untuk kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Alhamdulillah, seluruh surat suara telah sampai dengan selamat di kantor KPU Sumedang. Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlah surat suara yang diterima mencapai 919.631 lembar,” kata Ogi, Jumat (1/11/2024).
Ogi menuturkan dalam dua hari ke depan, KPU akan melakukan penyortiran untuk memastikan kualitas surat suara, apakah layak digunakan atau tidak. Setelah proses penyortiran dinyatakan baik, pelipatan surat suara akan dilakukan selama kurang lebih tiga hari.
Setelah proses tersebut selesai, tambah Ogi, distribusi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilakukan dalam kondisi yang telah disortir dan dilipat.
“Nanti dua hari ke depan kami akan lakukan penyortiran apakah surat suara kualitasnya itu baik atau tidak, layak atau tidak, kerusakan atau tidak, setelah dinyatakan baik, atau layak maka kemudian kami akan melakukan pelipatan surat suara kurang lebih selama tiga hari,” ungkap Ogi.
Setelah proses tersebut selesai, kata Ogi, distribusi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilakukan dalam kondisi yang telah disortir dan dilipat yang direncanakan akan dimulai pada tanggal 8 hingga 9 November.
“Setelah proses tersebut selesai, distribusi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) distribusi akan dilakukan dalam kondisi yang telah disortir dan dilipat,” pungkasnya.