JURNAL SUKA.COM., SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, menggelar sosialisasi pencalonan perorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada serentak 2024, yang digelar di Pondokan Hanjuang Hegar Cimalaka, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Selasa (7/5/2024) sore.
Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri sejumlah unsur seperti tokoh masyarakat, okp, ormas, ulama, tokoh budayawan, Bakesbangpol serta yang lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, Pilkada serentak 2024 ini terdapat perbedaan syarat dari Pilkada sebelumnya, untuk dipenuhi bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.
“Bagi masyarakat yang berminat untuk jadi calon perseorangan mereka bisa mengajukan persyaratannya,” kata Ogi.
Untuk syarat jalur perseorangan kata Ogi, harus mendapat minimal dukungan 67.239 KTP yang tersebar di 14 dari 26 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumedang.
“Kita membutuhkan kepada masyarakat yang berminat itu mereka mengumpulkan sebanyak minimal 67.239 KTP,” katanya.
Ogi menuturkan bakal calon perseorangan yang mendaftar, harus telah berpasangan saat melakukan pendaftaran ke KPU yang sudah dimulai sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
“Jadi pada saat datang ke KPU Sumedang sudah harus berpasangan, kemudian melengkapi persyaratan yang kita informasikan,” ucapnya.
Bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang memenuhi syarat, nantinya mendaftar bersamaan bakal calon pasangan yang diusung partai politik pada Agustus 2024 nanti.