Kasus Covid-19 Meningkat, Petugas Berlakukan Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Petugas gabungan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang terus melakukan Operasi Yustisi kepada pengendara yang tidak menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sabtu (26/12/2020).
Pantauan di lapangan jurnalsuma.com, terlihat salah seorang pengedara marah-marah saat petugas memberhentikan kendaraannya karena kedapatan tidak menggunakan masker. Petugas berhasil menindak 40 pengendara yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan dan memberikan sanksi denda bagi para pelanggar Rp 100 ribu sesuai peraturan.
Aturan ini disahkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 128 tahun 2020, tentang pengenaan sanksi denda terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Operasi yustisi ini dilakukan di Jalan Prabu Geusan Ulun, kawasan Alun-alun Sumedang.
Salah seorang pengendara, Sania Mustika mengatakan, dirinya terjaring operasi yustisi ini karena kedapatan tidak menggunakan masker saat akan berangkat bekerja.
“Iya tadi saya mau berangkat kerja lupa tidak memakai masker, karena terburu-buru, soalnya di telepon manager saya jadi maskernya lupa,” kata Sania.
Diadakannya operasi yustisi ini, kata Sania, sangat baik dan bisa menyadarkan serta mengingatkan masyarakat yang beraktifitas di luar rumah, akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
“Bagus juga ini bisa menjadi himbauan buat saya kedepannya, saya barusan di denda maksimal Rp 100 ribu, tapi saya tidak ada jadi bayar semampunya aja, jadi bayar Rp 25 ribu,” ucapnya.
Sementara itu Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, masih banyak pengguna kendaraan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dinilai masih banyak pengendara yang terkesan tidak taat dan patuh terhadap aturan protokol kesehatan.
“Terkait situasi penyebaran Covid-19 yang kini terus meningkat, kami berharap dengan adanya Perbup ini efektif direalisasikan, dan dapat menekan jumlah kasus positif Covid-19,” kata Dony.
Dony menuturkan, Kabupaten Sumedang sendiri sekarang mengalami peningkatan kasus Covid-19, dan kembali memasuki zona oranye atau zona dengan paparan resiko sedang.
“Operasi ini dilakukan untuk mengurangi penularan Covid-19 di Kabupaten Sumedang, yang saat ini keadaanya terus meningkat sehingga kabupaten Sumedang memasuki zona oranye,” ucapnya.
Rencananya operasi yustisi ini, kata Dony akan terus di tingkatkan dan dilakukan, hingga tingkat penyebaran Covid-19 di kabupaten Sumedang bisa kembali menurun dan cepat selesai.
“Operasi yustisi ini untuk memutus penyebaran Covid-19 akan terus dilakukan secara massif hingga ketingkat kecamatan,” kata Dony.
Dony menegaskan, bahwa menjelang pergantian tahun baru 2021, pihaknya bersama jajaran Forkopimda mengimbau masyarakat agar tidak ada perayaan acara tahun baru yang kerap di rayakan setiap tahunnya.