Ini Motif Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap TNI dan Polri di Sumedang
JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku pembuat dan penyebar video penghinaan terhadap TNI, Polri dan Banser oleh seorang pemuda di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, di duga kuat pelaku hanya mencari perhatian masyarakat dengan konten tersebut. Meski demikian pihak Kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto. Dalam Pres Rilis yang di gelar Polres Sumedang Jumat (25/6/2021) hasil pemeriksaan sementara dipastikan pelaku penyebar dan pembuat video penghinan berinisisl M-A-P (24) tidak berafiliasi dengan kelompok radikal manapun. Aksi yang di lakukan seorang diri oleh pelalaku dengan motif ingin mencari sensasi dan perhatian melalui media sosial, bahkan aksi serupa juga pernah dilakukan oleh pelaku beberapa waktu lalu.
“Motifnya hanya mencari perhatian. Kita akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan segera dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Sementara itu tersangka M-A-P mengaku jika dirinya sempat mendapatkan bisikan gaib untuk membuat video tersebut. Dirinya mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kalau tidak ada bisikan tidak berani untuk membuat vidio seperti itu,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya M-A-P (24) di bekuk satuan reserse kriminal Polres Sumedang yang dibantu Polsek Cimanggung di sebuah tempat di kawasan Cimanggung, Rabu (23/6/2821) lantaran ungahan vidio ujaran kebencian dan menantang pihak TNI, Polri dan salah satu ormas Islam saat mengendarai motor di jalan kawasan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat pasal 45 A ayat (2) junto 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun penjara.