BeritaPolitikSumedang

Hasil Verifikasi KPU Sumedang, Ada Berkas Bapaslon Belum Memenuhi Syarat

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menyebutkan, dokumen persyaratan yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada saat pendaftaran, ada beberapa Bapaslon yang harus melakukan perbaikan. Lantaran ada berkas yang belum sesuai dengan persyaratan.

“Dari hasil penelitian administrasi tersebut ada beberapa pasangan calon yang harus melakukan perbaikan. Karena dokumen yang mereka serahkan pada saat pendaftaran ada yang belum sesuai. Sehingga ada beberapa pasangan calon yang belum memenuhi syarat,” kata Ogi, Kamis (5/9/2024).

Ogi menuturkan, pihaknya telah selesai melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan dari semua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Sumedang.

“Kami telah melakukan penelitian administrasi dari tanggal 29 Agustus sampai 4 September kemarin. Bahkan tidak hanya penelitian administrasi, kami pun melakukan verifikasi faktual, artinya dokumen-dokumen yang diserahkan kepada kami yang dikeluarkan oleh beberapa instansi kami cek keabsahannya apakah betul lembaga tersebut mengeluarkan dokumen atau tidak,” tuturnya.

Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, kata Ogi, proses penelitian administrasi atas dokumen persyaratan bakal pasangan calon ini telah dilaksanakan mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Selain itu, kemudian dilakukanlah verifikasi faktual untuk memastikan keabsahannya semua dokumen persyaratan yang telah diserahkan bakal pasangan calon tersebut.

“KPU juga akan melakukan pengecekan secara langsung tentang keabsahan dokumen persyaratan yang diserahkan para pasangan bakal calon.. Termasuk mengecek ke lembaga-lembaga yang mengeluarkannya baik ke sekolah, kampus, atau Kementerian terkait,” ujarnya.

Ogi mengatakan, proses perbaikan dokumen persyaratan akan diberikan waktu selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 6 September hingga 8 September 2024. Namun, meski waktu perbaikan selama tiga hari, tapi waktu yang efektifnya hanya dua hari, sebab yang satu harinya hari libur.

“Kami sampaikan dalam melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum memenuhi syarat tersebut, harus ada percepatan. Karena dari 3 hari itu selebihnya bukan di hari kerja, jadi setidaknya bakal pasangan ini memiliki waktu selama dua hari,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button