JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Pembangunan Bendungan Sadawarna di Kecamatan Surian rupanya masih menyisakan personal. Meski sudah beroperasi, sejumlah warga mengaku tanahnya hilang akibat Proyek Strategis Nasional tersebut.
Salah satu warga Desa Surian, Dedeh Komariah mengaku, tanahnya yang terdampak Bendungan Sadawarna, hilang, sehingga dirinya tidak mendapatkan ganti rugi.
“Saya yang punya tanah bersertifikat atas nama orangtua saya Dana Winata, kena dampak Bendungan Sadawarna. Tapi tersebut hilang dirampas,” kata Dede, Selasa (26/8/2025).
Selain Dede, diduga masih ada lagi warga terdampak Bendungan Sadawarna yang mengalami nasib serupa.
Tokoh masyarakat Desa Surian, Cucu Karta menuturkan, dari hasil penelusurannya, setidaknya ada empat warga yang bidang tanahnya hilang.
“Berkas yang sudah masuk dan sesuai pengakuan pemiliknya baru empat warga. Dengan luas kurang lebih 1,5 hektare, dengan nilai uang Rp 1,7 miliar. Jika mengacu pada harga ganti rugi kemarin Rp 1,7 jura per bata,” kata Cucu.
Ia menggambarkan, tanah yang terdampak antara lain sebidang tanah atas Dana Winata dengan ahli waris Dedeh Komariah. Mengajukan tanah total 451 bata, namun yang yang dibayarkan 94 bata. Warga menduga indikasi sisa tanahnya ikut ke pemilikan orang lain dan atau di atas namakan orang lain.
“Ada juga sebidang tanah atas nama Arni dengan ahli waris Solih, luas tanah 250 bata tapi yang cair 75 bata. Diduga yang 175 bata uangnya digelapkan oleh oknum aparat/pemerintah desa. Lalu Sebidang tanah atas nama Nana 200 bata, tapi dibayar 105 bata. Diduga tanah yg 95 batanya digelapkan oleh aparat pemerintah desa,” ujar Cucu.
Atas adanya indikasi pelanggaran hukum tersebut, Cucu bersama warga pemilik tanah yang hilang melapor ke Polda Jawa Barat, pada 22 Agustus 2025. Dikatakan, laporan tersebut kini ditangani oleh Ditkrimsus Polda Jabar.
“Kami gelar di Dit Intelkam, kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus. Yang kami laporkan oknum aparat pemerintah desa. Harapan kami agar hak-hak warga dibayarkan. Dan kami juga ingin para pelaku dituntut sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.







