DPRD dan Pemkab Majalengka Akan Bebaskan PMI yang Terjerat Hukum di Dubai
JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Pemkab Majalengka dan DPRD Kabupaten Majalengka akan berupaya secara maksimal untuk membebaskan Pekerja Migran Indonesia asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandeul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Nenah Arsinah yang terjerat kasus hukum di Dubai, Uni Emirat Arab.
Seperti di beritakan sebelumnya, Nenah Arsinah tesandung kasus hukum dengan tuduhan pembunuhan terhadap sopir dan majikannya pada Tahun 2014 silam, yang hingga saat ini masih berharap adanya bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia untuk bebas dari hukuman yang menjeratnya.
Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Wakil Bupati Tarsono D. Mardiana mengatakan, pihaknya dalam hal ini Pemkab Majalengka akan berupaya untuk memulangkan dan membebaskan Nenah dari kasus hukum yang dialaminya dengan meminta bantuan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Kita akan melakukan upaya pembebasan dengan meminta bantuan Pemerintah Provinsi dan Pusat,” kata Tarsono kepada Jurnalsuma. Kamis (27/5/2021).
Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Edi Anas Djunaedi yang akan melakukan upaya maksimal untuk bisa membebaskan Nenah dari kasus hukum di Kota Sharjah Dubai, Uni Emirat Arab agar bisa berkumpul lagi dengan keluarga di kampung halamannya.
“Upaya untuk memulangkan Nenah akan kita lakukan agar bisa kembali ke Tanah Air dan berkumpul dengan keluarga,” katanya.
Sejak di jatuhi hukuman atas tuduhan pembunahan sopir dan majikan di Dubai, Uni Emirat Arab, Nenah sudah menjali masa hukuman selama 7 Tahun sejak 2014 hingga 2021.