Buron Delapan Bulan, Pembunuh Wanita Paruh Baya di Sumedang Diringkus di Bandung


JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Setelah melakukan pengejaran selama hampir 8 bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Tasriati (55), warga Dusun Lemahbeureum, Desa Karangheuleut, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di Lingkungan Barak RT 01 RW 07 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 26 Januari 2021 lalu.
Seperti dugaan sebelumnya, pelaku pembunuhan sadis itu adalah Asep Johan (26), yang merupakan keponakan korban. Pelaku dihadirkan dalam press rilis yang digelar Polres Sumedang, Senin (13/9/2021).
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kepada polisi pelaku mengaku menghabisi nyawa korban karena sakit, lantaran korban menolak memberi pinjaman uang kepada pelaku.
“Pelaku ini meminjam uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu, namun karena kata-katanya yang tidak mengenakan, pelaku khilaf,” katanya.
Saat korban sedang tidur di sofa, lanjut Eko, pelaku memukul korban dengan alu (kayu penumbuk padi/beras), hingga korban mengalami luka parah di bagian wajah, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil perhiasan emas korban, dan melarikan diri ke Bandung.
Kata Eko, selama pelariannya pelaku berpindah-pindah tempat di beberapa daerah, yakni Bandung, Lampung, Jember, Madiun, Nganjuk, dan kembali lagi ke Bandung. Selama pelariannya itu pelaku menjadi pengemis untuk memenuhi kebutuhan makannya.
“Jadi kejadian tanggal 26 Januari, yang bersangkutan tertangkap kemarin di Bandung,” ucapnya.
Untuk selanjutnya, kata Kapolres, pelaku akan menjalani tes kejiwaan.
Atas perbuatannya Asep Johan dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.