BeritaSumedang Majalengka

Bermodal Bujuk Rayu, Pemuda di Majalengka Setubuhi Siswi SMA

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Seorang pria asal Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka berinisial AS (28) ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IN (17), yang berstatus pelajar SMA.

Kasus ini terungkap karena keluarga korban curiga mengetahui korban berada di wilayah Garut bersama tersangka. Orang tua korban kemudian menjemput korban dan langsung membawanya pulang ke Majalengka.

“Teman korban memberitahu keluarga korban bahwa korban dibawa ke Garut oleh tersangka, kemudian keluarga korban melakukan penjemputan, dan dari korban mengaku saat di Garut korban telah disetubuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C Tarigan, kepada jurnalsuma, Kamis (17/09/2020)

Kasat menuturkan, tersangka merupakan tetangga korban, bahkan dalam kesehariannya pun tersangka sering berkunjung ke rumah korban. Bahkan tersangka sudah dianggap anak sendiri oleh orang tua korban.

Mengetahui kejadian tersebut keluarga korban langsung membuat laporan, dan tersangka pun segera ditangkap.

“Modus yang dilakukan tersangka ini tidak melakukan ancaman namun memakai jurus bujuk rayu gombal cinta dengan mengiming imingi korban akan di nikahi jika mau disetubuhi,” ucapnya.

Korban pun telah dilakukan visum guna melengkapi berkas laporan, sementara tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Majalengka.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan diancam minimal 7 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(Editor Naskah : Gunz)

(Editor Video : Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button