Berkedok Arisan, Satreskrim Polres Sumedang Gagalkan Judi Muncang

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil menggagalkan dugaan perjudian, dengan menggerebek turnamen muncang berkedok arisan di wilayah Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024).
Dari hasil penggerebekan itu polisi mengamankan satu orang penyelenggara, serta barang bukti berupa lapak ngadu muncang lengkap dengan tongkat pemukul, dan ratusan lembar karcis parkir yang sudah disiapkan pihak penyelenggara.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf mengatakan, aktivitas yang diduga bakal menjadi arena judi tersebut terbongkar berkat adanya aduan masyarakat. Selain itu Satreskrim Polres Sumedang juga mendapatkan video serta flyer arisan muncang. Dalam flyer tersebut tertulis bahwa biaya pendaftaran sebesar Rp250 ribu, dengan hadiah sepeda motor.
“Jadi kami telah melakukan penindakan terhadap adanya dugaan perjudian adu muncang di wilayah Situraja. Dari penggerebekan itu kami mengamankan satu orang sebagai penyelenggara atau operator dan 16 orang peserta lainnya,” kata Yusuf.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan tindakan bukan karena permainan adu muncang, namun karena adanya dugaan tindak perjudian.
“Kami amankan bukan karena ngadu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian. Karena di Sumedang sangat banyak sekali adu muncang yang diantisipasi masyarakat tujuannya itu (perjudian). Oleh karena itu kami merapat ke TKP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, saat penggerebekan sudah ada sebanyak 124 peserta yang mendaftar adu muncang tersebut, dimana setiap pendaftar dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu.
“Yang kami tahan ini penyelenggara, termasuk yang membuat flyer sekaligus yang menyebarluaskan dengan mengajak mengikuti arisan adu muncang ini,” ujarnya.
Setelah didata di Mapolsek Situraja, 16 peserta yang diamankan dilakukan pendataan. Sedangkan satu orang penyelenggara masih diamankan di Mapolres Sumedang guna pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, penyelenggara tersebut dapat dijerat Pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta.