BeritaPolitikSumedang

Bawaslu Sumedang Gandeng Paguyuban MC Awasi Pilkada 2024

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Guna meningkatkan kepedulian dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menggelar diskusi Forum Warga Pengawasan Partisipatif, di salah satu resto di Desa Rancamulya Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Kamis (11/7/2024).

Puluhan peserta yang didominasi oleh Master of Ceremony (MC) se-Kabupaten Sumedang, dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan itu juga Bawaslu Sumedang menggandeng Paguyuban MC Sumedang untuk bekerjasama dalam pengawasan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Jabar, serta Bupati-Wakil Bupati Sumedang tahun 2024.

Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Adrianata Sinulingga mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya kegiatan diskusi tersebut semakin banyak masyarakat yang tahu terkait regulasi. Termasuk, apa saja yang boleh dan tidak boleh yang dilakukan masyarakat dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 ini.

“Karena memang Bawaslu sendiri menilai selama ini masyarakat hanya fokus kepada apa saja yang menjadi hak-hak mereka, untuk difasilitasi oleh penyelenggara, khususnya KPU, khususnya teknis pelaksanaan Pemilu,” ujar Ade.

Oleh karena itu menurut Ade, jika masyarakat sudah tahu apa saja peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, maka setidaknya masyarakat bisa ikut serta dalam pengawasan partisipatif.
“Itu yang menjadi harapan kami Bawaslu Kabupaten Sumedang,” katanya.

Meski sudah memiliki jajaran pengawas hingga ke TPS, namun Ade mengakui masih memiliki keterbatasan SDM. Ade menggambarkan hanya ada satu orang pengawas di tingkat nasional kelurahan/desa, dan satu orang di TPS.

“Dengan keterbatasan ini pasti memiliki kekurangan tersendiri terkait optimalisasi pengawasan TPS di tingkat desa ataupun kecamatan. Sehingga dengan adanya forum ini semakin banyak paguyuban atau komunitas yang turut serta dalam pengawasanpengawasan khususnya dalam Pilkada tahun 2024 ini,” katanya.

Ade menggambarkan, masyarakat dari paguyuban MC se Kabupaten Sumedang bisa menjangkau masyarakat ke tingkat desa, dalam hal penyampaian regulasi. Penyampaian dari komunitas menurut Ade dinilai bakal lebih mudah dicerna masyarakat.

“Kalau penyampaian dari Bawaslu mungkin terkesan lebih kaku dan lebih normatif. Namun ketika kami bekerjasama dengan paguyuban MC ini harapan kami anggota paguyuban ini ketika disela pekerjaannya bisa menyampaikan regulasi-regulasi yang mungkin lebih mudah untuk dipahami oleh masyarakatmasyarakat,” ucap Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button