BeritaSumedang Majalengka

Belum Temui Titik Terang Perihal Hak Pengelolaan Aset Wakaf, Yayasan Pangeran Sumedang dan Yayasan Nazir Wakaf Lanjutkan Mediasi

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Yayasan Pangeran Sumedang menuntut Yayasan Nazir Wakaf Pangeran Sumedang ke Pengadilan Negeri Sumedang, agar hak pengelolaan aset wakaf berupa tanah dan bangunan keraton dikembalikan seperti semula.

Ketua Yayasan Pangeran Sumedang. Rd Moch. Alex mengatakan, dalam proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sumedang permasalahan tersebut belum ada titik terang. Dan rencananya proses sidang akan kembali dilanjutkan dalam tiga minggu kedepan.

“Mediasi sekarang belum bisa ditentukan, soalnya pertama yaitu Bupati tidak bisa datang. Sedangkan mediasi ini harus benar-benar konkrit dan harus semua hadir,” Kata Rd Moch. Alex kepada Jurnalsuma.Com, Selasa (13/10/2020).

Lebih lanjut Rd. Moch. Alex menyampaikan bahwa pihaknya juga menuntut dikembalikannya pengelolaan aset wakaf kepada Yayasan Pangeran Sumedang yang berjalan sejak tahun 1955 hingga pada tahun 2017 Yayasan Nazir Wakaf Pangeran Sumedang mengambil alih hingga sekarang.

Sementara itu Ketua Yayasan Nazir Wakaf Sumedang. Lucky Djohari Soemawilaga mengatakan, bahwa aset wakaf keraton Sumedang yang dikelolanya tersebut dipastikan tidak melanggar hukum.

Lucky Djohari menambahkan, bahwa wakaf tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang wakaf nomor 41 tahun 2006.

“Kami ingin menyatakan bahwa wakaf ini harus tunduk kepada aturan wakaf, jadi Yayasan Nazir Wakaf Pangeran Sumedang itu adalah hasil produk hukum wakaf yang harus kita patuhi dan hormati,” ucap Lucky Djohari.

Sementara itu proses lanjutan mediasi penyelesaian sengketa pengelolaan aset tersebut akan kembali di laksanakan pada 3 November 2020 mendatang di Pengadilan Negeri Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button