JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Sejumlah anggota Damkar Kabupaten Sumedang, berbondong-bondong mendatangi Gedung Negara Sumedang Jawa Barat, Selasa (1/10/2024).
Mereka hendak melaporkan Kasi Sarana dan Prasarana Damkar Sumedang yang diduga sering mengintimidasi anggota Damkar.
Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Efendi Badar mengatakan, anggota Damkar Sumedang merasa sudah geram serta tidak nyaman dengan kepemimpinan Dikky Apriyadi Sanusi selaku Kepala Seksi Sarpras Damkar Sumedang.
Oleh karenanya, mereka secara berbondong-bondong menyampaikan hal tersebut langsung kepada Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli.
“Kita menyampaikan bahwa yang bersangkutan sering mengintimidasi kepada rekan-rekan atau para anggota di Damkar Sumedang, dan membuat anggota tidak nyaman dalam bekerja termasuk dengan hal-hal lain yang sudah disampaikan tadi oleh Pak Pj, mudah-mudahan bisa tidak terlalu lama langsung menindaklanjutinya,” kata Syarif.
Syarif menuturkan, kelakuan dari Kasi Sarpras Damkar Sumedang dinilai sudah kelewatan batas. Bahkan, lanjut dia, Dikky pernah mengancam anggota dengan menodongkan senjata api kepada anggota Damkar.
“(Ancam anggota pakai senpi) Informasinya kita sudah punya bukti itu nanti cari tahu itu senpi ada izinnya ataupun tidak kami masih belum tahu yang jelas yang bersangkutan ada bukti kaitan dengan penggunaan senpi tersebut,” tuturnya.
Syarif menjelaskan terdapat beberapa intimidasi yang dilakukan oleh Kasi Sarpras tersebut kepada anggota, salah satunya sering mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atas dasar anggota tersebut diduga indisipliner. Tak hanya itu, Dikky juga telah mengeluarkan dua anggota damkar Sumedang.
“Kita sudah punya contoh beberapa waktu lalu ada dua orang anggota yang sudah diintimidasi oleh yang bersangkutan mengeluarkan kata-kata kasar dan yang tak pantas kepada anggota intinya gara-gara indisipliner,” ungkapnya.
“Jadi yang bersangkutan mengeluarkan dua anggota karena katanya indisipliner. Nah secara aturan tidak bisa karena yang bisa mengeluarkan anggota hanya pimpinan yaitu Kasatpol PP,” tegasnya.
Sementara di tempat yang sama Kasi Pencegahan Bidang Pemadam dan Penyelamatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang Enjang Supriadi menambahkan, pihaknya ingin laporan dari anggota kepada Kasi Sapras segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait lainnya.
Terutama ia meminta agar secepatnya ditelusuri terkait dengan kepemilikan senpi yang digunakan untuk mengancam anggota.
“Sanksi nanti berproses itu kan ada dua, satu administratif, dan yang kedua kalau ada unsur pidana karena apa yang tadi ditanyakan terkait dengan senpi itu kan ranahnya ranah pidana dan mungkin itu ranahnya pihak yang berwenang nanti kalau misalkan di internal kita ranahnya administratif,” kata Enjang.
Dikatakan Enjang, Dikky sendiri telah menjabat sebagai Kasi Sarpras Damkar Sumedang sejak tahun 2022 lalu. Disaat ia menjabat, kata Enjang, Dikky sudah tidak berkelakuan baik kepada seluruh anggota.
“Yang bersangkutan sudah dua tahun lebih menjadi Kasi Sapras di Damkar Sumedang tahun 2022. Sejak yang bersangkutan masuk itu kita sudah tau karena kita sudah profiling di SKPD yang pernah ditempatkan memang beliau seperti itu,” ujarnya.
“Posisi kita saat ini menjadi korban yang bersangkutan yang berikutnya, kalau didiamkan itu takut lebih parah,” sambungnya.
Enjang menuturkan, aksi melaporkan Kasi Sapras Damkar Sumedang dari anggota kepada Pj Bupati Sumedang merupakan inisiatif karena anggota menilai bahwa perlakuan Dikky sudah melampaui batas.
“Ini inisiatif dari anggota Damkar sendiri silakan cek ke masing-masing anggota itu kita ada intimidasi atau ada penggiringan opini silakan dikonfirmasi langsung ke anggota, anggota semuanya terbuka. Kita lakukan ini karena yang bersangkutan sudah melampaui batas,” tuturnya.
Tak hanya itu, dari informasi yang didapat dari anggota terdapat pelanggaran lain yang dilakukan oleh Kasi Sarpras Damkar Sumedang seperti membuat SK sendiri. Padahal, secara aturan yang bisa mengeluarkan SK hanya pimpinan dalam hal ini Kasatpol PP Sumedang.
Hingga berita ini diturunkan, Jurnalsuma.com belum bisa mencari keberadaan yang bersangkutan karena tidak ada di kantornya. Sehingga saat ini yang bersangkutan belum bisa mengklarifikasi, lantaran belum bisa dikonfirmasi.