BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

8 Pelaku Kejahatan di Sumedang Diciduk Polisi Selama Operasi Pekat II Lodaya 2025

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil mengungkap jaringan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Lodaya 2025.

Selama sembilan hari operasi, dari tanggal 1 hingga 9 Mei 2025, tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Kedelapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TH (27), UR (26), LPA alias Bopek (20), IH alias Anyun (24), NS alias Samang (32), AK (28), dan SS (17).

“Kami berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku, namun sebenarnya ada sembilan orang, namun yang satu orang adalah ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang statusnya selaku terperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (9/5/2025).

Uyun menuturkan, mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu kawasan industri dan pertokoan di Cipacing Jatinangor, objek wisata Mata Air Cipanas Buahdua, serta Tanjakan Merak, Kecamatan Ujungjaya.

“Hasil dan waktu kejadian hasil ungkapan kami ini di beberapa wilayah di kawasan industri dan pertokoan di Cipacing Sumedang, kemudian di daerah kawasan mata air Cipanas, Kecamatan Buahdua, dan juga tanjakan merak Ujungjaya,” tuturnya.

Uyung menyampaikan, bahwa para pelaku kerap melakukan aksi yang menimbulkan keresahan warga dan merugikan korban secara material. Dari ketiga lokasi kejadian, tercatat empat orang korban melapor dengan kerugian beragam, mulai dari kendaraan hingga barang pribadi.

“Korban dari peristiwa ini terdapat empat orang, masing-masing berinisial YR (20), JM (19), RPN (21), dan RN (19) tahun,” ujarnya.

Motif utama di balik aksi kriminal tersebut, lanjut Uyun, dipicu oleh faktor ekonomi dan pengaruh lingkungan. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya empat unit sepeda motor, senjata tajam berupa golok dan sangkur, serta ponsel milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan, motif kejahatan umumnya dipicu faktor ekonomi dan pengaruh lingkungan. Barang bukti yang kita amankan ada beberapa barang bukti yaitu, senjata tajam berupa golok, kemudian golok 2 buah, sangkur 2 buah, 1 buah helm, kendaraan bermotor serta alat komunikasi,” ujarnya.

Uyun menambahkan, salah satu terduga pelaku yang masih di bawah umur diketahui masih berstatus pelajar dan kini dititipkan di rumah aman.

“ABH itu berperan sebagai eksekutor. Ia melakukan pembacokan kepada korban di jalan raya kawasan Ujungjaya saat korban dalam perjalanan menemui rekannya. Motifnya masih kita dalami,” tambahnya.

Meski korban mengalami sejumlah luka, kata Uyun, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik dan tengah menjalani rawat jalan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh terduga pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo UU Darurat No. 51, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button