BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

7 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Terlarang di Sumedang Diringkus Polisi, 1 Diantaranya Residivis

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap 6 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta obat sediaan farmasi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 7 orang tersangka beserta barang bukti, berupa narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, bahwa satu orang tersangka berinisial HR ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Sementara enam tersangka lainnya, berinisial DT, KN, AT, RN, EZS, dan MN, terlibat dalam penyalahgunaan obat.

“Adapun yang penyalahgunaan narkoba satu orang berinisial HR, sedangkan 6 orang tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi yaitu DT, KN, AT, RN, EZS dan MN. Dari background pekerjaan para pelaku ini terdiri dari wiraswasta, karyawan swasta, pelajar mahasiswa, petani, buruh, kemudian ada yang tidak bekerja sebanyak 2 orang,” kata Joko saat menggelar pres rilis di Mapolres Sumedang, Senin (4/11/2024).

Modus yang dilakukan para tersangka ini, kata Joko, mereka melibatkan komunikasi melalui media sosial (medsos) seperti Instagram maupun facebook untuk melakukan transaksi, dengan pengambilan barang ditempat yang sudah ditentukan menggunakan Google Maps, sehingga pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung.

“Modus para pelaku ini adalah melalui COD jadi janjian dulu melalui komunikasi media sosial, kemudian transfer, dan diletakan di satu tempat yang sudah diberi tanda pakai google map. Jadi nanti si pembeli atau konsumen tinggal datang ke tempat itu langsung ambil dan tidak bertemu secara langsung,” katanya.

Joko menambahkan, dari ketujuh orang tersebut salah satu tersangka penyalahgunaan sabu merupakan residivis yang baru bebas sebulan lalu. Barang bukti yang diamankan diantaranya 3,33 gram sabu, 31.150 butir obat sediaan farmasi, tas, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 1.336.000 rupiah.

“Satu orang pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas 1 bulan sudah melakukan lagi. Barang bukti yang kita amankan, narkotika jenis sabu 3,33 Gram, kemudian untuk obat sediaan farmasi itu sebanyak 31.150 Butir, ada juga barang bukti yang kita amankan berupa 3.100 Pcs, kemudian tas kecil untuk transaksi, dan uang tunai sebesar Rp. 1.336.000 rupiah,” ucapnya.

Dari hasil penjualan, lanjut Joko, para tersangka memperoleh keuntungan dari penjualan narkotika dan obat-obatan ini diperkirakan mencapai Rp 30.000.000 per bulan.

“Peran para tersangka ini sebagai pengedar, perantara, dan sebagai kurir. Keuntungan dari hasil penjualan narkotika ini sebesar Rp 10 juta rupiah, sedangkan penghasilan untuk obat sediaan farmasi sebesar Rp 20 juta dalam satu bulan penjualan. Kemudian total Rp 30 juta keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka penyalahgunaan Narkotika diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Sementara untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi, mereka dikenakan Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Kemudian kita juga kenakan Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2003 Pasal 436 ancamannya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button