BeritaHeadlineMajalengkaPolitik

Viral! Camat Jatitujuh Majalengka Diduga Langgar Netralitas, Ini Kata Bawaslu

JURNAL SUMA.COM., MAJALENGKA – Camat Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Jawa Barat viral di media sosial (Medsos) setelah diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam video yang diunggah ke tiktok oleh akun @bahtera_kurniawan memperlihatkan, seorang Camat bernama Ikin Asikin terlihat mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, serta paslon bupati dan wakil bupati Majalengka pada pemilihan mendatang.

“Kewajiban saya selaku Camat berikut Muspika dan sebagainya mensosialisasikan kepada warga masyarakat semua. Saya mensosialisasikan bukan kampanye, bising ngke hadir Panwas juga yeuh jadi saya mensosialisasikan kepada warga bapa ibu warga masyarakat bisi nyoblosna salah,” dalam video yang viral.

Dalam sambutannya, camat tersebut menjelaskan kepada warga tentang calon-calon yang ada, termasuk menyatakan bahwa memilih satu pasang calon lebih baik daripada memilih dua, yang akan membuat suara menjadi tidak sah.

“Bahwa di provinsi Jawa Barat Calon Gubernur Wakil Gubernur jumlahnya ada berapa orang bapa ibu? ada 4. Bapa ibu rek milih nomor 4 nu penting mah moal nomor 5 da teu aya, jadi nyoblos nya mangga berarti diantara 4 eta nyoblosna tetep 1 bae sapasang. Lamun nyobolsna 4-tan nya meren teu sah, jadi coblosna tetep 1 pasang,” katanya.

“Sekarang pindah ke daerah kabupaten Majalengka, bapa ibu tau jumlah calon bupati Majalengka dan wakil bupati Majalengka calon masa bakti 2024-2029 ada berapa pasang? ada 2. Jadi nanti pada tanggal 27 November 2024 kalau bapak ibu nyoblosna 2-2 na berarti tidak sah. Berarti nyoblos mah tetap 1 pasang. Lain kampanye lain punteun ka panwas,” tambahnya.

Pernyataan tersebut pun menimbulkan kontroversi dan dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menanggapi laporan masyarakat terkait video tersebut. Dede menyatakan bahwa lembaganya telah melakukan kajian awal. Hasil kajian menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran memenuhi unsur formil dan materil.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN pada Selasa kemarin kita menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat. Sehingga kami dalam dua hari setelah menerimanya laporan melakukan kajian awal, yaitu terkait keterpenuhan formil dan materil,” kata Dede, Jumat (25/10/2024).

“Dalam kajian awal tersebut kami memutuskan melalui rapat pleno bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur formil dan materil, sehingga kita 1×24 jam itu mengundang Gakumdu baik itu dari Kepolisian dan Kejaksaan dilakukan pembahasan disentra Gakkumdu pertama,” tambahnya.

Bawaslu Majalengka berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

“Yang dilaporkan oleh masyarakat adalah terkait video tersebut yang diduga mengarahkan ke salah satu pasangan calon. Dalam hal ini, ini baru diduga belum kita lakukan kajian. Rencananya besok kita sudah mulai pemanggilan para pihak, baik itu pelapor, terlapor kemudian para saksi untuk dimintai keterangannya dalam membantu kami untuk menyusun kami bagian termasuk juga kami akan hadirkan saksi ahli,” ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu juga menerima laporan lain yang tidak memenuhi unsur pelanggaran. Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Situasi ini mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button