BeritaSumedang Majalengka

Uang Ganti Rugi Tidak Sesuai, Warga Terdampak Tol Cisumdawu Merasa Dirugikan

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Ganti rugi tak kunjung diterima, warga terdampak proyek Tol Cisumdawu di Dusun Binong RT 04 RW 03 Desa Mulyasari, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, merasa dirugikan dengan nilai ganti rugi tanah dan bangunan yang tidak sesuai, sementara eksekusi telah dilakukan meski uang penggantian belum di terima warga, Selasa (3/8/2021).

Menurut salah seorang pemilik rumah, Mamat Rahmat, dirinya meminta adanya kenaikan harga mengingat jumlah penggantian tidak sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli tanah dan biaya membangun bangunan baru yang bisa mencapai 2 kali lipat. Hal tersebut diakuinya sangat berat dan merugikan.

“Harga ini jatohnya 4 Jutaan, sementara harga tanah untuk bangunan baru harganya sampi 9 dan 10 Jutaan. Kalau seperti ini kami ini nombok duit dari mana, harga yang dibayarkan tidak cukup,” kata Mamat.

Selain merasa dirugikan dengan nilai penggantian yang tidak sesuai, Mamat Rahmat juga menambahkan, warga merasa terusir dan dipaksa harus angkat kaki sementara uang penggantian yang seharusnya diterima dan menjadi hak mereka belum dibayarkan hingga kini.

“Rumahnya udah dibongkar tanahnya udah diruksak tetapi pembayarannya belum,” tambahnya.

Hal senada di katakan pemilik rumah lainnya, Titi Rohaeti, dirinya meminta keadilan atas apa yang menjadi haknya, paling tidak meminta adanya sedikit kenaikan nilai penggatian tanah dan bangunan yang diterima agar tidak terlalu dirugikan saat harus membeli lahan dan membangun bangunan baru.

“Saya mohon dinaikan, saya merasa rugi kalau sekarang bikin lagi sebesar itu rumah mana cukup,” katanya.

Sementara itu Panitera pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang, Hadi Riyanto S.H mengatakan, jika pengajuan penitipan uang telah di sahkan di Pengadilan maka secara aturan terputus hubungan antara pemilik tanah dengan tanahnya dan objek tanah telah menjadi milik Institusi Negara, dengan demikian eksekusi 4 bangunan di Desa Mulyasari telah sesuai dengan aturan.

“Itu sesuai dengan peraturan Presiden RI No 71 Tahun 2012, maka pemerintah atau yang menggunakan tanah bisa mengajukan pengosongan ke pengadilan,” kata Hadi.

Hadi menuturkan, sebelum melakukan eksekusi pihaknya sudah memberitahu kepada warga untuk segera mengosongkan rumahnya, namun sampai dengan batas waktu yang sudah di tentukan ternyata tidak mengosongkan.

“Eksekusi dilakukan karena sebelumnnya sudah dilakukan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke pihak pengadilan Negeri, akhirnya pengadilan seusai dengan peraturan Undang-undang harus menyerahkan kepada pemohon untuk digunakan fasilitas umum pembuatan jalan Tol Cisumdawu,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button