Tuntut Kenaikan Upah, Ratusan Buruh di Majalengka Gelar Aksi Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati
JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Ratusan buruh dari Serikat Buruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Pekerja Indonesia, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Makalengka, Sabtu (1/5/2021).
Salah seorang pengunjuk rasa, Riki Sulaeman mengatakan, selaku buruh pihaknya menuntut Pemerintah Kabupaten Majalengka segera menaikan Upah Munimum Kabupaten (UMK) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah serta menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
“Kami menuntut adanya kenaikan dari UMK yang kami terima,” kata Riki.
Riki Sulaeman menuturkan, untuk saat ini Upah Minimum Kabupaten UMK dari 27 Kabupaten di Provinsi Jawa Barat Kabupaten Majalengka menempati posisi terendah dengan upah Rp.2.009.000, yang dinilai tidak sesuai untuk mencukupi kehidupan di Kabupaten Majalengka.
“Kami mendesak kepada pemerintah Kabupaten dan DPRD Majalengka untuk membatalkan Undang-Undang cipta kerja khususnya klaster ketenaga kerjaan serta tungtutan pemberlakuan upah minimum sektoral Kabupaten Kota,” ucapnya.
Riki menambahkan, para buruh menuntut pemberian THR dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari. Sesuai dengan surat edaran Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
“Sebelum lebaran sudah diterima. Sesuai dengan surat edaran Bupati jika perusahaan yang telat dan tidak membayar THR sesuai PKB perusahaan kepada pekerjaan akan dikenai sanksi,” ujarnya.