BeritaHukum & KriminalSumedang Majalengka

Tiga Pemuda Cabuli Pelajar SMA Setelah Kenalan Lewat Whatsapp

JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Kenal lewat media sosial (medsos) Whatsapp, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, di gilir tiga pemuda di sebuah kamar kost.

Korba berinisial F-A (17) awalnya mengenal salah seorang pelaku I-K alias Tole (18) melalui media Whatsapp, setelah saling kenal kemudian pelaku mengajak korban bertemu. Keduanya bertemu di tempat yang telah ditentukan dan selanjutnya korban di bawa sipelaku ke sebuah kamar kost yang berada di Desa Panjalin, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Di kamar kost tersebut Tole melancarkan aksi bejat yang sudah direncanakan dengan memaksa korban untuk menuruti nafsu biadabnya. Kemudian korban digilir secara bergantian oleh dua orang teman pelaku M-G (18) dan R-M (18) yang sudah berada di dalam kamar kost sebelum korban datang.

Puas setelah melampiaskan nafsunya, pelaku menyuruh kornan untuk pulang. Korban F-A yang ketakutan dan mengalami trauma akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, dari hasil laporan ibu korban dan keterangan korban, unit PPA Satreskrim Polres Majalengka segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku M-G di wilayah Antapani Bandung, Kamis (1/4/2021).

“Tersangka M-G kami tangkap di Bandung sementara tersangka R-M ditangkap di wilayah Cirebon,” kata AKP Siswo. Selasa.(13/4/2021).

Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban dan kedua tersangka diamankan di Mapolres Majalengka, sementara satu tersangka I-K alias Tole masih dalam pengejaran Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka.

Atas perbustannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 JO atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlundungan anak pssal 81 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda Rp. 5 Milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button